BREAKING NEWS
 

Sidang Kode Etik Ketua KPK Berlanjut

Anggota DPR Arteria Dahlan: Percayakan ke Dewas KPK

Reporter : NANA MAULANA
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 27 Agustus 2020 20:31 WIB
Anggota DPR, Arteria Dahlan. [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemeriksaan yang berkaitan dengan penggunaan helikopter jenis helimousine oleh Firli ini, digelar pada Selasa (25/8).

Dewan Pengawas KPK menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK pada Senin (31/8). Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan kembali digelar karena belum semua saksi dimintai keterangan pada sidang Selasa lalu.

“Sidang etik untuk Pak FB masih akan dilanjutkan Senin, minggu depan, karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK, belum semua hadir," ucap Syamsuddin.

Dia menuturkan, ada enam saksi yang dipanggil. Namun, baru dua saksi yang telah memberi kesaksian. "Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang,” tandasnya.

Sebelum menjalani sidang etik, Firli menyatakan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya. Ia pun membantah helikopter yang digunakannya itu merupakan hasil gratifikasi.

“Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah. Semua biaya saya bayar sendiri,” kata Firli, Senin (24/8).

Lantas, bagaimana kelanjutan sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK ini? Bagaimana tanggapan pegiat anti korupsi? Berikut tanggapan Anggota DPR Arteria Dahlan.

Baca juga : ICW: Dewas Perlu Telisik Kebenaran Materil

Bagaimana Anda memandang sidang etik yang sedang digelar Dewas KPK?

Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, kita mempercayai prosesnya kepada Dewas.

Saya juga ingin katakan, ini loh yang kalian ragukan dulu terkait revisi Undang-undang KPK. Ini bukti bahwa undang-undangnya jalan kan saat ini. Kita percayakan proses hukumnya kepada Dewas. Saya juga meminta permasalahan ini dilihat secara proporsional.

Maksudnya?

Jangan sampai ada orang baik karena ada kesalahan atau kekhilafan sedikit, lalu menjadi pesakitan seperti sekarang ini. Jadi, proposional-lah dalam proses pemeriksaannya. Mudah-mudahan ini bisa dilakukan secara arif dan bijaksana persidangannya.

Saya yakin, Pak Firli ini orang baik. Punya latar belakang baik, punya kehidupan pribadi maupun ke masyarakat yang baik. Beliau juga sangat disiplin. Jadi, kalau dikatakan hanya pakai helikopter, lalu yang bersangkutan diberikan sanksi tidak proporsional, itu kurang pas. Tapi, semuanya saya serahkan kepada Dewas.

Adsense

ICW minta agar sidang dugaan pelanggaran kode etik ini, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bagaimana Anda melihatnya?

Baca juga : Muhaimin Minta Pemerintah Perhatikan Nasib UMKM Saat Pandemi

Lakukan proses hukum secara profesional, tetapi proporsional.

Konkretnya bagaimana?

Kalau salah, hukumlah. Tapi, hukumnya jangan sampai terlalu jauh. Teguran okelah. Kalau sampai yang lain-lain, janganlah. Nanti orang-orang menilai, ada muatan politik, atau upaya menjatuhkan, atau mengganti Ketua KPK. Itu yang tak boleh.

Ada saran dari bekas Ketua KPK Abraham Samad agar sidang dilakukan terbuka. Menurut Anda bagaimana?

Hukum acaranya kan sudah ditetapkan. Kita negara hukum, ya acuannya itu hukum acara. Hukum acara yang berlakunya seperti apa, ya ada di Dewas. Bukan maunya-maunya. Karena, proses hukumnya itu akuntabel, transparan dan profesional. Transparan itu tak mesti dibuka semuanya begitu. Artinya, ada akses publik untuk melakukan upaya-upaya pengawasan, begitu loh.

Lantas, bagaimana Anda melihat kinerja Dewas KPK?

Lima orang ini punya reputasi dan kehidupan yang baik.

Baca juga : Ketum Golkar Airlangga Pecut Semangat Kader Menangkan Pilkada Serentak

ICW juga meminta Dewas mengajak Deputi Penindakan dalam proses pemeriksaan Ketua KPK. Apakah hal itu wajar?

Dewas itu berlaku sebagai mahkamah. Berlaku sebagai mahkamah yang berikan kewenangan dan fasilitas untuk menghimpun, memanggil saksi, memeriksa barang bukti dan lainnya. Dari posisi itu, kita serahkan ke mereka. Itu kewenangan Dewas.

Namun, apakah perlu untuk dilakukan?

Kalau Dewas merasa perlu, ya panggil. Tapi kalau Dewas merasa itu tidak perlu, masak kita paksa Dewas, masak kita atur majelis pemeriksa. Percayakan saja. Dewas itu orang-orang pilihan, tidak mungkin mereka aneh-aneh.

Menurut ICW, Dewas terlambat dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK...

ICW itu suruh baca aturan, Undang-undang KPK. Pada bagian mana terjadi dugaan pelanggarannya. Terlambat dari perspektif mana. Ini bukan pakai perasaan, bukan sekadar asumsi. Ini berdasarkan fakta dan hukum acaranya berlaku, ada penyimpangan tidak. Kita kan melakukan pengawasan. Yang dilakukan Dewas juga on the track. Sudah sesuai. Kita percayakan saja kepada Dewas. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense