BREAKING NEWS
 

Revisi RUU Perkoperasian Diharapkan Ubah Koperasi Lebih Tangkas Dan Adaptif

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 17 Agustus 2023 15:18 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. (Foto: Dok Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
“Kami menggarisbawahi, bahwa revisi RUU tersebut akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola,” tegasnya.

Adsense

Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu.

Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya.

Baca juga : Persib Siap Lakukan Segalanya Demi Menang Lawan PSIS

“Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya," ujar Zabadi.

Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra mengatakan, banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.

Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor.

Baca juga : NEC Indonesia Dan PIDI 4.0 Kolaborasi Kembangkan SDM Industri

Terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali.

“Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak, 42,4 persen,”ucap Firdaus.

Dalam survei itu, kata Firdaus, juga ditemukan fakta bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer/kepala operasional. Sehingga sulit membayangkan koperasi dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh bila SDM kuncinya saja tidak memperoleh remunerasi yang layak.

Baca juga : Relawan Prabowo Gelar Aksi Sosial Dan Lomba Ketangkasan Di Sumbar Dan Jatim

"Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian," harapnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense