BREAKING NEWS
 

Tindak Lanjuti Larangan Mudik Lebaran

KAI, Pelni, Garuda Dan AP Stop Angkut Penumpang

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : FAZRY
Sabtu, 25 April 2020 08:07 WIB
Larangan Mudik Lebaran. (Ilustrasi)

 Sebelumnya 
Irfan menjelaskan, Garuda masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang diikecualikan dalam peraturan ini. Termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Setali tiga uang, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni juga tidak menjual tiket selama periode 24 April - 8 Juni 2020.

"Sementara waktu, kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," jelas Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro.

Ia menjelaskan, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.

Baca juga : KAI, Pelni, Garuda dan Angkasa Pura Stop Angkut Penumpang

"Kami tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah T3P (Tertinggal, Terpencil, Terdepan dan Perbatasan), yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja," imbuhnya.

Menanggapi ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat Djoko Setijowarno bilang, demi keselamatan dan kesehatan warga, pemerintah harus bertindak tegas, alias mengenakan sanksi hukum bagi warga yang tetap mudik tahun ini.

Hal ini sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana paling banyak Rp 100 juta.

"Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi," kata Djoko, melalui pesan singkat.

Baca juga : Soal Penghentian Penerbangan Mudik, Garuda Manut

Ia mencontohkan, bila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.

Di sisi lain, melarang mudik juga sangat memberatkan pengusaha angkutan umum udara, darat dan perairan. Untuk itu, bantuan insentif dan kompensasi juga perlu bagi pengusaha dan pekerja transportasinya.

"Tujuannya, agar tidak ada satu pun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Karena kalau hal itu terjadi, yang rugi juga kelak pemerintah," tandasnya.

Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, Kementerian Perhubungan menyatakan, bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama.

Baca juga : Dukung Kebijakan Larang Mudik, LaNyalla Ingatkan Bansos Jangan Lupa Turun

Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, maka operator penerbangan diberikan kesempatan melaksanakan kewajibannya kepada penumpang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

"Tapi, mulai hari ini (kemarin) tidak ada reservasi baru,” tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense