BREAKING NEWS
 

Pemerintah Beri Stimulus PSC Di 5 Bandara AP II

Tiket Pesawat Kini Lebih Murah, Penerbangan Bisa Cepat Pulih

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 23 Oktober 2020 08:30 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira. Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II atau AP II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

5 bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), dan Banyuwangi.

Baca juga : Tiket Pesawat Di Enam Bandara Angkasa Pura I Dapat Subsidi

Pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai kesepakatan yang ditandatangani President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya, Kamis (22/10).

“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan, atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal, berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Baca juga : Kemenkes Minta Hasil Tes Swab Di Bali Bisa Diketahui Lebih Cepat

Selama ini, harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Sejalan dengan kesepakatan hari ini, tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya sebagai berikut:

  1. Rp 130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
  2. Rp 85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
  3. Rp 50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
  4. Rp 60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
  5. Rp 65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
  6. Rp 100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Nantinya, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense