BREAKING NEWS
 

PT Pos Genjot Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 16 November 2020 20:19 WIB
Pegawai PT Pos Indonesia siap menyalurkan Bantuan Sosial Pemerintah (BST). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau (BST) telah memasuki tahap ke-8. BST akan diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketua Tim BST Pos Indonesia, Husein Haris menyebutkan, data dari tabulasi Satuan Tugas (Satgas) BST, progres penyaluran BST untuk tahap 8 sudah berjalan 31 persen per 15 November ini.

Baca juga : MPR Gandeng Kaum Ibu Sosialisasi 4 Pilar

“BST sudah disalurkan kepada 2,5 Juta lebih KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," kata Haris, Senin (16/11).

Adsense

Dia melanjutkan, di beberapa provinsi penyaluran bantuan tahap ke-7 masih berlangsung, namun sudah berhasil direalisasikan PT Pos Indonesia kepada 8.510.039 KPM. Dengan persentasi 94,24 persen secara nasional.

Baca juga : Beautiess Skincare Salurkan Bantuan ke Pondok Pesantren

Haris menyebutkan, terkait teknis distribusi bantuan tahap ke-8, pihaknya akan mendahulukan masyarakat yang berada di daerah terluar untuk memangkas waktu. Sebab tantangan yang akan dihadapi jauh lebih besar, mulai dari keadaan cuaca yang mempengaruhi gelombang lautan dalam proses penyaluran bantuan.

“Di wilayah kepulauan, keterbatasan jaringan Internet juga menjadi tantangan dalam penyaluran BST," lanjut Haris. 

Baca juga : PGN Kebut Penyelesaian Proyek Lapangan Sidayu

Penyaluran BST tahap ke-8 direalisasikan pada awal November 2020 dan berlanjut hingga bulan Desember 2020 untuk BST tahap ke-9 dengan nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk bulan Juli hingga Desember 2020.

PT Pos juga akan memperbanyak titik layanan dan bermitra dengan komunitas dan pemerintah daerah mulai Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, dan Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW) untuk proses distribusi BST. Semua itu dilakukan PT Pos agar penyaluran BST berjalan lancar dan sesuai target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense