Sebelumnya
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, Pemerintah memiliki ruang untuk menetapkan formula layanan kuota internet yang lebih adaptif sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
Namun, seluruh kebijakan tetap harus berlandaskan prinsip perlindungan konsumen serta kepastian hukum yang adil terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyambut baik putusan MK.
Baca juga : Yusril: Vonis Bersalah Itu Wewenang Hakim
“Putusan MK merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata Hasanuddin.
Dia menilai, selama ini banyak pelanggan merasa dirugikan karena sisa kuota hangus ketika masa aktif berakhir. Pemerintah bersama operator seluler dinilai perlu segera menyusun aturan teknis agar implementasi putusan MK dapat berjalan dengan baik.
Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR akan mengagendakan rapat kerja bersama Komdigi dan penyelenggara telekomunikasi guna memastikan kesiapan pelaksanaan putusan tersebut. Pembahasan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme perlindungan hak konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.
Baca juga : Tetap Pada Posisi Penyeimbang, PDIP Akui Sehati Dengan Pemerintah
Dia berharap, Pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.
“Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha,” katanya. JAR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Senin, 27 Juli 2026 dengan judul "Sambut Baik Putusan MK Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.