BREAKING NEWS
 

Kemenag Janji Tindak Penyelewengan Kotak Amal Untuk Dana Terorisme

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 17 Desember 2020 21:14 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian mengungkap temuan adanya kotak amal di beberapa daerah diduga digunakan untuk menggalang dana untuk gerakan terorisme. Temuan ini langsung ditindaklanjuti Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin

Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. “Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi,” tegasnya, di Jakarta, Kamis (17/12).

Baca juga : Negara Hadapi Banyak Persoalan, Relawan Minta Dilibatkan Untuk Mengatasinya

Meski demikian, Amin berharap, masyarakat tidak ragu untuk terus beramal. Sebab, banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya. 

Adsense

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia. Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Baca juga : Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Tingkatkan Mutu Dan Terus Berinovasi

Menurut Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun per tahun. Sementara, realisasi saat ini baru 3,5 persen atau sekitar Rp 8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk secara nasional. Mulai dari pusat, di 34 provinsi, dan di 463 kabupaten/kota. Selain itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kemendag. "Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.   

Baca juga : Penanganan Kasus Penembakan Anggota FPI Harus Transparan

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah dan Baitul Mal Wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat dan Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi, ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas mantan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense