BREAKING NEWS
 

Cegah Korupsi Anggaran, Itjen Kemenag Terbitkan Early Warning Keuangan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 16 Februari 2021 16:16 WIB
Irjen Kemenag Deni Suardini (foto: Humas Itjen Kemenag).

 Sebelumnya 
Secara rinci, isi dari peringatan dini pengelolaan keuangan Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

Adsense

1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi.

2.. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Agama agar dilandasi iktikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.

Baca juga : Thailand Larang Gelar Pernikahan Di Hari Valentine

3. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money).

4. Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id).

5. Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.

Baca juga : Komisi IV DPR Minta Anggaran Kementan Ditambah

6. . Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, agar melaksanakan Pakta Integritas dengan penuh rasa tanggungjawab, antara lain/namun tidak terbatas.

7. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melaksanakan percepatan implementasi reformasi birokrasi melalui pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada satuan kerjanya dan satuan kerja dibawahnya dengan penuh rasa tanggungjawab.

8. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense