BREAKING NEWS
 

Hati-hati Siarkan Berita Bermuatan Kekerasan

LBH-YLBHI Minta Elit Politik Jangan Terus Sulut Pertikaian

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 23 Mei 2019 02:50 WIB
Ricuh demo di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) malam. (Foto: Wahyu Dwi Nugroho/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH se-Indonesia meminta para elit politik untuk berhenti menyulut pertikaian, menyusul kericuhan aksi 22 Mei.

15 LBH yang dimaksud adalah LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua.

"LBH-YLBHI meminta kepada elit politik untuk berhenti mengorbankan manusia/rakyat, mengupayakan suasana yang menyejukkan dan menyatukan," demikian keterangan pers YLBHI dan 15 LBH se-Indonesia, Kamis (23/5). 

Baca juga : Seminggu Lagi Puasa, Pemerintah Harus Pastikan Kecukupan Bahan Pangan Sampai Lebaran

Mereka mendesak agar kekerasan dihentikan sekarang juga. Jangan sampai rakyat kembali menjadi korban. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menciptakan suasana sosial-politik yang sejuk, dan menahan diri dari tindakan yang memicu kekerasan.

LBH-YLBHI menemukan perkembangan adanya upaya membenturkan antar kelompok masyarakat, atau upaya mendorong konflik horizontal. Jika dibiarkan, ini tentunya akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan.

Adsense

"Kita harus terus berhati-hati. Kita harus meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan," kata YLBHI dan 15 LBH se-Indonesia.

Baca juga : Kinerja Basarnas Jangan Terganggu Situasi Politik

Menyikapi massa aksi 22 Mei, mereka menilai pihak kepolisian harus memiliki kesabaran ekstra. Polisi diminta membedakan perlakuan terhadap massa aksi damai, dan perlakuan terhadap massa perusuh atau provokator.

Keterlibatan aparat TNI perlu tetap dijaga, agar tidak melanggar hak-hak masyarakat sipil. TNI tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhinya hak konstitusional berekspresi massa aksi. Tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas.

YLBHI juga menyerukan para jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan berita bermuatan kekerasan. Jangan sampai, berita semacam itu justru memicu provokasi lebih lanjut. Ini diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Media massa harus terus menjunjung semangat jurnalisme damai.

Baca juga : Fitra: Ada Kesan Jadi Alat Politik Capres Petahanan

"Kasus ini harus diusut tuntas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan. Komnas HAM perlu segera melakukan pemantauan dan penyelidikan, untuk mengungkap aktor intelektual/enterpreneur conflict," kata mereka. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense