BREAKING NEWS
 

Pemerintah Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 15 Oktober 2021 21:59 WIB
Menkominfo, Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online (pinjol) yang baru. 

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dalam rapat terbatas dengan presiden Jokowi, di Istana negara Jumat (15/10) 

Baca juga : Bos OJK : Tak Terdaftar, Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Menkominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform. 

Adsense

“Tahun 2021, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya. 

Baca juga : Kemendagri Tingkatkan Sinergisitas Informasi Publik

Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol. 

Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. 

Baca juga : Ini Peran Ganda Hulu Migas Di Tengah Perubahan Iklim

“Kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap semua pelaku pijol tidak terdaftar. Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya. {MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense