Sebelumnya
Jika peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.
"Karena itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," tutur Putri.
Baca juga : Kementan Libatkan Masyarakat Tekan Rabies Lewat KASIRA
Program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut Manfaat Layanan Tambahan (MLT). MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja. Manfaat tambahan semata-mata juga merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah.
Pemerintah terus berupaya, jelas Putri, agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Pihaknya pun terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan.
Baca juga : Kemnaker Terus Upayakan SDM Ketenagakerjaan Yang Kompeten
“Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja," pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.