BREAKING NEWS
 

Apa Kita Sungguh Tahu Arti Dialog?

Selasa, 15 Februari 2022 07:28 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Dialog adalah satu istilah yang “enak” didengar, maka sering dipakai oleh siapa pun. Sayangnya, makna sejati “dialog” seringkali sebetulnya tidak dipahami benar oleh para pelakunya.

Di salah satu definisi, saya dapatkan arti “dialog” sebagai percakapan dengan maksud untuk saling mengerti, memahami, menerima, hidup damai dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Intinya, dialog itu salah satu bentuk komunikasi minimal oleh dua pihak dengan tujuan untuk memecahkan satu masalah secara baik-baik.

Di dalam dialog, paling sedikit terdapat 6 elemen/faktor: 1. Pelaku/peserta (minimal dua pihak) 2. Kadang hadir juga mediator (penengah) yang betul-betul menjaga posisinya yang netral, 3. Masalah/persoalan epesifik yang akan dibahas dan dipecahkan,  4. Untuk memecahkan masalah, 5. Ada itikad baik (sungguh-sungguh) di kedua belah pihak untuk memecahkan/menyelesaikan persoalan.

Itikad baik menjadi elemen yang krusial. 6.Diskusi/percakapan harus secara baik-baik, lapang dada; tidak boleh menggunakan tekanan, apalagi ancaman apa pun.

Dalam dialog, adakalanya ditetapkan juga tenggang waktu, ditentukan dalam waktu berapa lama dialog berlangsung. Tidak bisa tanpa tenggang waktu. 

Dalam dialog sesungguhnya, dua pihak sebagai pelaku harus berada pada level atau kedudukan yang sama. Jika jomplang kedudukan kedua peserta itu, dialog seringkali tidak bisa berlangsung efektif. Pihak yang “di atas” atau yang lebih powerful cenderung menekan atau mamaksakan kehendaknya. Maka, hasilnya hampir dipastikan takkan memuaskan kedua pihak pihak; bahkan seringkali gagal, atau deadlock (jalan buntu) dengan kesimpulan “kita sepakat untuk tidak bersepakat”.

Ketika tulisan ini dibuat, ketegangan antara Pemerintah Rusia dan Ukraina sedang memasuki tahap “to be or not to be”, di ambang perang terbuka. Perundingan bilateral sebanyak dua kali antara Presiden Putin dan Pesiden Joe Biden; disertai oleh perundingan antara petinggi militer Rusia dan AS belum membuahkan solusi definitif.

Kenapa demikian? Karena kedua pihak sama-sama punya prasangka buruk yang tinggi sekali. Pihak AS yakin sekali serangan militer Rusia terhadap Ukraina hanya tinggal waktu. Maka, dia mengimbau warga AS di Ukraina segera pulang ke AS.

Baca juga : Margiono, Wartawan Yang Penuh Humor

Sebaliknya, Putin berulang-ulang mengatakan Rusia tidak pernah berniat untuk menyerbu Ukraina. Anehnya, jumlah pasukan Rusia di perbatasannya dengan Ukraina semakin banyak, menurut intelijen AS. Begitu juga sebaliknya, AS makin banyak menempatkan pasukan dan alat militernya di sejumlah negara tetangga Ukraina seperti Polandia, Bulgaria dan Rumania

Di balik ketegangan mencekam antara kedua negara raksasa, AS dan Rusia, sesungguhnya terdapat kecurigaan yang semakin tinggi bahwa (a) AS akan menarik Ukraina ke blok NATO, dan (2) Rusia diam-diam akan “menjajah” Ukraina, salah satu Republik negara raksasa Uni Soviet yang kaya akan sumber alam gas, dan pernah jadi lokasi beragam alutsista canggih Uni Soviet (namun kini sudah ditarik semua oleh Rusia). Kedekatan Ukraina dan Blok Eropa barat dinilai sangat membahayakan kedaulatan dan keamanan Rusia.

Dari sengketa mencekam antara Rusia dan Ukraina (yang melebar ke ancaman perang terbuka antara Rusia dan Amerika Serikat) kita pindah ke masalah kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener,  Purworejo, Jawa Tengah, pekan lalu.

Bentrok keras antara ratusan warga Desa Wadas dan aparat kepolisian terkait pengukuran tanah pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikawal oleh ratusan polisi. Akibat penolakan sejumlah warga terhadap pembangunan proyek itu, muncul kericuhan antara ratusan massa dan sejumlah besar polisi. 

Sebanyak 64 warga Desa Wadas diamankan polisi dalam aksi bentrok antara aparat kepolisian dan warga tanggal 8 Februari 2022. Polisi mengatakan, mereka bukan ditangkap, tapi diamankan, demi keselamatan nyawa mereka dari Tindakan kekerasan warga yang menyetujui pembangunan Bendungan.

Namun, mereka yang “diamankan” polisi, semua telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing pada hari itu juga. Memanasnya suasana Desa Wadas kemarin, tak lain buntut dari proyek Bendungan Bener. Desa Wadas merupakan satu dari tujuh desa di Kecamatan Bener yang terdampak proyek Bendungan tertinggi di Indonesia itu.

Warga Desa Wadas terbelah menjadi dua, pihak yang setuju, dan pihak yang tidak setuju atas pembangunan bendungan tersebut. Untuk pembangunan bendungan yang sangat besar itu, 617 bidang tanah harus dibebaskan. Warga yang setuju menguasai 346 bidang tanah, yang menolak memiliki 98 lahan, yang bersikap “abu-abu” 173 bidang.

Adsense

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hari itu mengklaim BPN, hari itu, hanya melakukan pengukuran di wilayah yang warganya setuju. Menurut Ganjar,  proyek bendungan ini telah lama direncanakan. Dia menyebut bendungan ini nantinya akan mengairi sawah seluas 15,5 ribu hektar.

Baca juga : Strategi Xi Jinping Membabat Korupsi

Sampai di sini dapat kita simpulkan bahwa pembangunan bendungan Bener memiliki tujuan yang sangat strategis, yakni dapat memberikan jaringan irigasi yang mengairi sawah seluas 15.519 hektare. Tapi, kenapa sebagian rakyat setempat menolak pembangunan ini? Pasti ada sebab-sebabnya. Oleh sebab itu, harus diselesaikan dengan cara dialog antara rakyat (yang menolak) dan pemerintah daerah, khususnya Pemda Jawa Tengah dan kantor Agraria.

Gugatan rakyat yang menolak, kabarnya, sudah ditolak di pengadilan tingkat pertama. Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng. Perkaranya kini sampai ke pengadilan tingkat banding. 

Dari aspek hukum, karena putusan pengadilan tingkat I belum inkrach, maka putusan pengadilan itu belum bisa dilaksanakan. Pengukuran lahan bendungan Bener pada minggu ke-2 Februari, rupanya, dianggap pelaksanaan pembangunan bendungan. Maka, terjadilah clash/bentrokan fisik yang keras sehingga gaungnya sampai ke Jakarta, sampai-sampai Menko Polhukam pun turun tangan mengeluarkan pernyataan resmi. Anak-buah Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan pun, “turun gunung”, bicara dengan media. Sayangnya, anak-buah Moeldoko di  KSP memiliki citra buruk di mata publik. Mereka dicap “influencer” yang kalau ngomong selalu membela pemerintah secara mati-matian.

Pada awal tulisan ini kami sudah jelaskan, “dialog” dan elemen-elemen yang terdapat di dalamnya. Salah satu elemen dialog ialah kedua pelaku dialog harus memiliki kedudukan yang sama/seimbang, tidak boleh pincang kedudukannya, juga tidak boleh ada unsur tekanan/ancaman apa pun. Dan jika ada mediator/perantara, dia harus berposisi netral. Netralitas mediator menjadi elemen yang sangat krusial dalam setiap dialog. Dialog harus berlangsung jujur, tidak boleh ada unsur bohong atau tipu-menipu.

Mediator yang diterima sebagai partner dialog, misalnya, Komnas HAM, LSM, akademisi yang sudah dikenal netralitasnya, dll. Dalam dialog antara Komnas HAM dan satu stasiun televisi beberapa hari yang lalu, beberapa rakyat yang menolak Bendungan Bener berteriak, sebagian sambil menangis, mengklaim masih banyak rakyat yang belum terima uang ganti rugi atas lahannya yang digusur oleh pembangunan bendungan.

Juga terungkap ada sejumlah warga yang semula lahannya tidak kena area pembangunan bendungan, tiba-tiba di peta baru kini masuk dalam area bendungan. Kok bisa? Rupanya, Pemda diam-diam membuat peta baru tentang bendungan. Jika klaim ini benar, jelas tidak ada keterbukaan dan kejujuran oleh satu satu pihak. Beberapa masalah krusial ini, rupanya, tidak terungkap sebelum aksi kekerasan meledak pada awal minggu ke-2 Februari yang lalu.

Kericuhan soal Bendungan Bener mengingatkan kita pada masalah Waduk Kedung Ombo, waduk besar yang terletak di 3 kabupaten sekaligus: Kebupaten Grobongan, Sragen dan Boyolali, Jawa Tengah. Waduk ini dibangun 1985 untuk pembangkit listrik tenaga air berkekuatan 22,5 mega watt, disamping untuk mengairi 70 hektar sawah di sekitarnya; dibangun selama 5 tahun.

Menurut Wikipedia, waduk ini dibangun dengan menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan dan 3 kabupaten. Sebanyak 5.200 lebih keluarga kehilangan tanah mereka akibat pembangunan waduk raksasa ini. Ketika waduk ini diresmikan Presiden Soeharto pada 19 Mei 1991, pembangunan waduk ini masih menuai protes rakyat. Tidak kurang 600 keluarga berjuang menuntut hak ganti rugi tanah yang pantas.

Baca juga : Korupsi Sebagai Produk Industri Hukum

Ketika itu, kekuasaan Presiden Soeharto masih omnipotent. Pemerintah jalan terus dengan cara represif meski sudah memenangkan kasusnya hingga di tingkat Mahkamah Agung. Toh, kasus Kedung Ombo kemudian menjadi salah satu “cacad” pemerintahan Orde Baru.

Presiden Jokowi dari awal menolak keras tudingan pihak mana pun bahwa pemerintahannya otoriter. Sebaliknya Jokowi terkesan hendak menegakkan demokrasi; bahkan beberapa kali “menjewer” pihak Kepolisian yang dinilai bertindak keras terhadap aksi unjuk rasa dan gerakan kebebasan berbicara/kebebasan pers.

Oleh sebab itu, kita imbau agar kasus pembangunan Bendungan Bener, terutama yang berlokasi di Desa Wadas, jangan sampai menimbulkan aksi-aksi kekerasan yang sangat merugikan rakyat. Dialog harus dikedepankan oleh semua pihak yang terkait, tamun dialog dalam arti sebenarnya. Semua pihak harus saling mendengar, saling menghormati sikap. Jangan ada perundungan, khususnhya anak-anak; perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik yang membuat seseorang/pihak marah, bahkan sakit hati.

Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus diberikan masukan sebenarnya dan sejujurnya tentang kasus ini, jangan masukan ABS – Asal Bapak Senang – sehingga beliau akhirnya bisa memberikan putusan atau diskresi yang tidak merugikan rakyat!

Masalah lain  yang juga berpotensi “meledak” adalah lahirnya peraturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Jamsostek. Dalam peraturan Menaker tanggal 2 Februari 2022 itu ditegaskan JHT baru bisa cair ketika pekerja berusia 56 tahun. Lagi-lagi, peraturan baru ini serentak membuka kontroversi yang keras, kaum buruh umumnya menolak tegas dengan alasan sangat merugikan buruh. 

Pemerintah menilai peraturan baru ini justru untuk kepastian hukum buruh, sehingga menguntungkan buruh. Tapi Ketua DPR mendesak Menaker menarik kembali peraturan tersebut. Solusinya? Ya, dialog. Bagaimana serikat buruh/federasi buruh sama sekali tidak diajak bicara tentang masalah yang menyangkut nasib perut mereka.

Oleh: Prof. Tjipta Lesmana
Guru Besar Emeritus Komunikasi Politik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense