BREAKING NEWS
 

Tantangan Global Umat Masa Depan (33)

Menyelaraskan Kedudukan Agama Dan Negara

Selasa, 5 Juli 2022 06:29 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Ada kesadaran mendasar dari the founding fathers bangsa ini bahwa disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang penting nilai-nilai agama yang dianut di dalam masyarakat bebas diimplementasikan. Karena Indonesia dihuni mayori­tas muslim, maka tentu saja yang lebih penting konstitusi NKRI tidak memberikan pembatasan terhadap pemeluk agama Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.

Itulah sebabnya mereka telah menetapkan ”Piagam Jakarta” yang salahsatu intinya ialah ”Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya”. Namun, karena ada keberatan dari kelompok agama minoritas dari Indonesia bagian Timur agak keberatan terhadap redaksi ini lalu mereka mengusulkan perubahan redaksi dan kemudian disepakati redaksi

Baca juga : Menggagas Nasionalisme Yang Terbuka

”Ketuahan Yang Maha Esa”, yang lebih dikenal sebagai sila pertama dari Pancasila. Bagi mereka, hal itu tidak ada masalah, yang penting semua orang yang ada di dalam kolong langit Indonesia bisa terwadahi secara adil oleh konstitusi. Inilah sedikit sekelumit kenapa bangsa ini kembali memilih UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.

Indonesia bukan negara agama yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler yang tidak menolerir campur tangan agama di dalam urusan negara. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya mas­ing-masing. Pancasila dan UUD 1945 menjamin dan seka­ligus melindungi seluruh warganya untuk beragama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Baca juga : Efek Positif Melting Pot

Negara menjamin, di bumi Indonesia ini tidak ada agama ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.

Jaminan kebebasan beragama bagi se­mua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense