BREAKING NEWS
 

Kebebasan Berorganisasi Diintervensi

YASONNA H LAOLY : Kebebasan Harus Diatur Supaya Tertib

Reporter : NANA MAULANA
Editor : SUGIHONO
Minggu, 30 Desember 2018 13:16 WIB

 Sebelumnya 
Sejauh ini dari ormas yang terdaftar itu apakah ada yang masuk pengawasan pemerintah?
Belum ada. Mudah-mudahan tidak ada lah. Sepanjang organisasi ini sejalan dengan ideologi negara, bertujuan bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk membangun negara.

Tidak ada gerakan untuk membubarkan NKRI dan mau meng¬ganti ideologi negara, mau mengganti bentuk negara dan lain-lain. Kita kan hanya mendata saja. Dalam perjalanan kan kita terus melihat ini, tidak ada sifatnya semacam memantau terus menerus. Kita kan bukan pemerintah yang paranoid.

Tetapi kalau melanggar undang-undang dan pada gilirannya kita melihat satu atau dua organisasi melanggar Undang- Undang Ormas, maka bisa kita cabut. Kalau Kemendagri bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftarnya, kalau Kemenkumham bisa membubarkan badan hukumnya.

Baca juga : FRANSISKA FITRI : Pemerintah Terlalu Dalam Mencampuri Ormas

Mengenai pendaftaran ormas dianggap bertentangan dengan Peraturan MK Nomor 82 dan Nomor 3 Tahun 2014. MK menya-takan pendaftaran ormas itu sukarela tapi sebenarnya pernyataan (pemerintah) daftar dan punya surat keterangan terdaftar itu wajib. Apakah benar seperti itu?
Itu kan untuk tertib negara. Kan pendaftaran itu memang bersifat su-karela, kita tidak pernah diwajibkan kok. Dia mau mendaftarkan sebagai ormas yang terdaftar, karena dia mempunyai kebutuhan badan hukum. Misalnya mau buat akun bank dia kan butuh badan hukum, kita tidak pernah memaksa itu mendaftar.

Saya rasa, kalau organisasi yang tidak terdaftar, jumlahnya itu bisa lebih dari tiga kali lipat dari organisasi yang terdaftar. Artinya kalau kita hitung organisasi yang tidak terdaftar itu banyak banget.

Misalnya organisasi mau mendapatkan bantuan dari negara, maka harus berbadan hukum. Kenapa? Karena kalau tidak berbadan hukum, uang negara itu bisa menjadi bancakan. Makanya organisasinya itu harus jelas. Jadi tidak pernah kita suruh untuk mendaftarkan diri secara paksa, tidak pernah ada. Kalau mereka merasa penting di pemerintah, maka mereka mendaf¬tarkan dirinya. Kalau tidak penting, ya kita tidak suruh untuk mendaftar.

Baca juga : JAJA AHMAD JAYUS: Kerja Sama MA Dengan Kami Bisa Lebih Intens

Lantas kalau ada ormas yang tidak mendaftarkan diri, apakah bisa disebut ilegal?
Mendaftarnya itu kan untuk kepentingan mereka juga. Bukan kepentingan kita. Mendaftarnya dia kalaupun dia melanggar suatu ideologi negara, membuat suatu gerakan yang mem bahayakan negara, ya itu urusan polisi lah, itu urusan pidana . Kalau saya urusan administrasi negara, baik Kemendagri, gubernur, bupati melakukan urusan administrasi negaranya.

Tetapi apa tidak terlalu berlebihan langkah pemerintah terhadap ormas jika seperti itu?
Tidak lah, dimanapun, di negara mana pun ada aturannya kok. Jadi kan di dalam Undang-Undang Dasar kita Pasal 27, 28 A-J da Pasal 29 tentang kebebasan berorganisasi, berserikat, memeluk agama dan keyakinan. Ada batasan yang dibuat undang-undang. Kebebasan yang sebebas-bebasnya adalah anarki.

Contohnya saya mau kebebasan maka bisa seenak-enaknya di jalan, wah itu enggak bisa dong. Di Amerika, kalau kita komplain kepada tetangga kita karena memutar musik secara keras-keras, belum lima menit polisi sudah sampai untuk mengetuk pintunya. Di sana itu aturan jelas aturan. Jadi kebebasan itu juga harus diatur supaya ada tertibnya, makanya Pasal 28 J itu dibuat. Jadi kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan, melainkan anarki.

Baca juga : SAUT SITUMORANG: Komitmen Ketua MA Keren, Harus Dihargai

Ada kesan pemerintah sangat hati-hati hingga akhirnya mengekang ormas. Bagaimana itu?
Coba saja lihat sekarang. Kalau soal HTI itu kan sudah jelas, bukan hanya di negara kita saja. HTI itu beberapa negara dibubarkan itu. Tapi kita ini cenderung demokrasi liberal, yakni demokrasi sebebas-bebasnya, tidak bisa itu. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense