BREAKING NEWS
 

Urus Omicron, Tunda Launching Stadion Keren

Anies Tunduk Ke Luhut

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 5 Desember 2021 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers penundaan Turnamen IYC 2021 dan Soft Launching JIS yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Jumat (3/12/2021). (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Keputusan Anies menunda soft launching JIS diapresiasi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Kata Nadia, soal penanganan pandemi, Pemda lebih paham risiko yang ada di daerahnya. Strategi mitigasi yang dilakukan setiap daerah pasti berbeda. Karena Pemda lebih paham kondisi dan karakter masyarakatnya.

“Ada pertimbangan daerah masing-masing untuk melakukan berbagai antisipasi untuk menangkal varian baru Corona yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan itu. Sampai-sampai, Pak Luhut melarang pejabat negara dan Warga Negara Indonesia (WNI) terbang keluar negeri,” bebernya.

Keputusan Anies menunda launching JIS juga mendapat pujian dari netizen. Akun @lottar18nababan misalnya. Ia menilai Anies lebih memilih keselamatan warganya ketimbang popularitas. “Terima kasih Pak Gubernurku,” ucapnya.

Baca juga : Jokowi Ketar-ketir

“Ya begitulah caranya gubernur mendukung pemerintah dalam mencegah virus varian baru. Nanti di-launching malah beda lagi opininya,” kata @KholisDoang. “Ditunda atas permintaan pemerintah pusat, tapi nanti Anies yang digoreng. Lihat saja. Sudah kebaca,” cetus @angga_rusmanto.

Akun @Budionotaslim3 berharap, keputusan yang sebenarnya untuk kepentingan masyarakat luas tidak menjadi bahan nyinyiran lawan politik Anies. Ia juga berpesan agar Gubernur DKI terlalu ambil pusing.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat kembali memperketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Omicron.

Baca juga : China Mulai Rese Ke Kita

Belum Terdeteksi

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memastikan, sejauh ini Omicron belum terdeteksi di Indonesia. Namun, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan membatasi Warga Negara Asing (WNI) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense