BREAKING NEWS
 

Belum Serahkan Fasos Dan Fasum Di Ibu Kota

Pengembang Mangkir Mesti Diganjar Sanksi

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 19 Mei 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD, Inggard Joshua. (Foto: DPRD DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan pengembang di DKI Jakarta belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hal itu terjadi diduga karena tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang tak merealisasikan kewajibannya tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kewenangan Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos.

Wakil Ketua Komisi A DPRD, Inggard Joshua mengatakan, Wali Kota kesulitan menagih fasos dan fasum. Hal ini terjadi karena kewenangan Wali Kota terbatas dalam melakukan penagihan.

Baca juga : Santri Dan Komunitas Sepakbola Di Semarang Siap Menangkan Ganjar Pranowo

“Regulasi yang ada tidak memberikan kewenangan yang jelas kepada Wali Kota untuk melakukan penagihan fasos fasum,” ungkap Inggard, di Jakarta, kemarin.

Inggard bersama seluruh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Musyawarah (Bamus) melalui fraksi masing-masing untuk mempercepat proses pembentukan pansus penagihan aset kewajiban pengembang. Tujuannya, salah satunya memberikan kewenangan Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengembang yang mangkir dari kewajibannya.

“Kalau tidak bisa ditagih, stop izinnya. Kalau mau kabur, bawa saja ke ranah hukum,” usulnya.

Baca juga : Pupuk Organik Bantu Petani Di Jawa Tengah Kembangkan Budidaya Pertanian

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah setuju penambahan kewenangan untuk Wali Kota agar memudahkan penagihan fasos dan fasum.

“Sudah seharusnya Wali Kota diberikan kewenangan yang lebih besar,” ujarnya.

Namun, dia meminta, agar dilakukan kajian lebih dalam dahulu untuk membuat payung hukum yang dapat membantu Wali Kota melakukan penagihan.

Baca juga : IBSW Puji KSP Jembatani Tantangan Pengembangan Era Digital

“Apakah bentuknya Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur). Ini harus kita rumuskan agar hambatan ini bisa diselesaikan segera,” sebutnya.

Nasrullah menyebut pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum paling banyak di Jakarta Timur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense