BREAKING NEWS
 

MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Terhadap Andy Cahyady

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 22 Juli 2022 12:34 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady. Putusan tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," demikian isi putusan yang dilihat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (22/7).

Baca juga : Mentan Ajak Perbankan Perkuat Pertanian Indonesia

Biaya perkara dibebankan pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara. Putusan dibuat dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 13 April 2022, oleh Salman Luthan selaku Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dan Soesilo sebagai hakim anggota.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota. Serta Panitera Pengganti Nurjamal dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

Adsense

Baca juga : Berharap Nama-nama Capres Berwarna, Supaya Ada Pilihan

Dalam kasasi itu, JPU menyatakan terdakwa Andy Cahyady telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Lalu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Cahyady dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.

Baca juga : Penentu Capres Partai Papan Tengah

Menanggapinya, Andy Cahyady mengucapkan terima kasih dengan putusan MA. Dia merasa MA telah menegakkan prinsip keadilan.

"Terima kasih atas putusan MA yang berkeadilan terhadap saya," kata Andy singkat, saat dikonfirmasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense