BREAKING NEWS
 

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 20 Juta

Bikin Aturan Jago, Tapi Implementasinya Letoy

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Minggu, 30 Agustus 2020 06:29 WIB
Ilustrasi petugas menggunakan alat berat mengeruk tumpukan sampah di Pintu Air Manggarai, Jakarta pada tahun 2019. Warga masih membuang sampah bukan pada tempatnya. (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta kerap membuang sampah sembarangan. Buktinya, masih banyak botol plastik bekas minuman berserakan di Taman Dukuh Atas, Jakarta Selatan.

Padahal sudah ada aturan bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jakarta bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 20 juta atau pidana maksimal dua bulan penjara.

Heru, karyawan swasta yang bekerja di Jakarta Selatan mengatakan, warga belum patuh membuang sampah di tempatnya karena minimnya sanksi dan denda. “Seharusnya terapkan aturan itu secara tegas. Beri sanksi dan denda maksimal. Dengan cara itu ada efek jera. Warga lainnya pun jadi takut untuk membuang sampah sembarangan,” kata Heru.

Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Seharusnya, Pekerja Non Formal Juga Dapat

Dia mengkritik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap jago dalam membuat aturan, tetapi implementasinya masih lemah. “Letoy implementasinya. Aturannya sih bagus, tetapi kalau tidak diterapkan sama aja seperti macan ompong,” gerutunya.

Heru mencontohkan, aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PS BB) transisi. Tetapi pelaksanaan denda progresif masih menunggu aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).

“Aturan ada tetapi belum dijalankan, gimana warga mau patuh protokol kesehatan. Begitu juga mengenai sanksi membuang sampah sembarangan. Sudah ada Perdanya, tetapi dianggurin aja, percuma tuh. Warga tetap saja membuang sampah seenak jidatnya,’’ kesal Heru.

Baca juga : Mintanya Daging, Madu, Telor, Susu, Suplemen Dan Vitamin

Perilaku buruk warga yang membuang sampah sembarangan itu ketahuan saat inspeksi bersama oleh Tim Direktorat Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, pekan lalu. Saat itu, banyak ditemukan sampah gelas plastik bekas minuman ‘kekinian’ berbagai merek sisa konsumsi masyarakat di Taman Dukuh Atas. Sampah gelas plastik tersebut dibiarkan begitu saja di atas area duduk dan di rumput taman.

Direktur Operasi dan Pemeliha raan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi yang memimpin inspeksi bulanan pagi itu mengimbau agar masyarakat mau bersama-sama dengan pihak PT MRT Jakarta senantiasa menjaga kebersihan dan keindahan fasilitas publik di Jakarta.

“Kami mengimbau agar masyarakat secara sadar membuang sampahnya di tempat-tempat yang telah disiapkan. Meskipun di setiap stasiun ada petugas yang senantiasa berupaya menjaga kebersihan, namun kami juga meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan area publik,” ujarnya.

Baca juga : Bantah Lakukan Serangan Siber, China Sebut Australia Lebay

Menurutnya, kondisi ini kontras dengan pemandangan di dalam stasiun MRT. Dia pun mengapresiasi masyarakat yang telah membuang sampah pada tempatnya baik saat di dalam stasiun maupun di luar stasiun.

“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota ini melalui hal- hal kecil yang bisa kita lakukan seperti membuang sampah pada tempatnya,” ajak Effendi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense