BREAKING NEWS
 

Polisi Tetapkan Tersangka Pelanggaran Prokes Holywings

Tuh, Yang Melanggar Aturan Kena Sanksi

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 19 September 2021 06:50 WIB
Spanduk pembekuan sementara izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satpol PP Jaksel)

 Sebelumnya 
Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman tertingginya satu tahun penjara.

JAS ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kerumunan di Holywings Kemang. Manajemen tempat hiburan tersebut terbukti melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Baca juga : Periksa Bos-Bos Perusahaan Penggarap Proyek, KPK Dalami Peran Budhi Sarwono

Sekadar mengingatkan, kerumunan di Holywings Kemang terjadi, Sabtu malam (3/9). Saat itu personel gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia dan menemukan pelanggaran jam operasional dan pelanggaran prokes.

Adsense

Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah pelanggaran. Pertama, manajemen sudah tiga kali tak mematuhi ketentuan PPKM. Bahkan sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta diabaikan oleh Holywings Kemang.

Baca juga : Kasus Covid Terus Turun, Puan Ingatkan Prokes Jangan Kendor

Kedua, manajemen Holywings tidak menyediakan scan QR code PeduliLindungi di bagian depan kafe. Padahal, screening ini wajib disediakan untuk mengontrol tamu yang datang dan memastikan pengunjung yang datang sudah divaksin.

Ketiga, manajemen melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang sudah ditentukan selama PPKM Level 3 berlangsung. Keempat, jumlah pengunjung yang datang juga melebihi kapasitas maksimal yang harusnya hanya 25 persen saja.

Baca juga : Polisi: Taruna PIP Semarang Meninggal Karena Dipukuli 5 Seniornya

“Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan, Rabu (22/9). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan,” kata Ade Hidayat.

Ade Hidayat berharap tidak ada lagi manajemen tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Karena, pandemi Covid-19 belum berakhir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense