BREAKING NEWS
 

UMP Naik 1,09 Persen Tahun Depan

Pengusaha Setuju Kenaikannya Adil

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 18 November 2021 06:40 WIB
Ilustrasi Gaji. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen. Perusahaan bakal dikenai sanksi jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.

Perusahaan juga tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022.

Kendati begitu, kenaikan ini masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021.

Baca juga : Naik 35 Persen, Ekspor Industri Pengolahan Tembus Rp 2.041 T

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Menurutnya, kenaikan upah minimum tersebut sudah adil. Karena, mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kenaikan upah minimun 2022 sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga,” ujar Hariyadi di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Tujuh Provinsi Rampungkan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Bos Sahid Grup ini menilai, kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen juga mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula yang digunakan dalam penetapan upah minimum 2022 juga sudah tepat.

“Parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS (Badan Pusat Statistik) itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei,” katanya.

Adsense

Ekonom Indef Tauhid Ahmad meminta pemerintah terang-terangan membuka cara menghitung kenaikan UMP 2022 yang cuma setara inflasi itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense