BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pinjaman PEN Daerah, KPK Garap Tiga Saksi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Januari 2022 12:31 WIB
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun anggaran 2021.

KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam mengusut kasus tersebut. Tiga saksi yang bakal diperiksa yakni Andi Zainuddin, Syahrir alias Erik, dan Rahman. Ketiganya merupakan wiraswasta. 

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Setia Budi Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Adsense

Baca juga : Mahfud Tak Main-main

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Andi Merya dan Anzarullah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense