BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 4 April 2022 10:45 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang sebelumnya menjerat Rahmat. 

Baca juga : Jalan Usaha Tani Perluas Jangkauan Pasar Petani Di Kabupaten Bima

"Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/4).

Rahmat diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Adsense

Baca juga : Direktur PUSKEPI: Penyesuaian Harga Jual BBM Non Subsidi Tak Bertentangan Dengan UU

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tambah jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga : Kapan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap DAK Lampung? Ini Kata KPK

Kedelapan orang itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense