BREAKING NEWS
 

Kebut Berkas RJ Lino, KPK Periksa Petinggi Pelindo II Pelabuhan Palembang

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 2 Juli 2019 13:19 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero), Agus Edi Santoso dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7). 

Baca juga : Kasus Suap Perkara Penipuan, KPK Masih Periksa Aspidum Kejati DKI

Penyidik juga memanggil General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo, dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim. Keduanya akan digarap untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

Adsense

Sebelumnya, Ketua KPK menyebut, penyidik ngebut untuk merampungkan berkas RJ Lino. Agus bilang, dalam bulan ini perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan. "Hari ini ada kemajuan yang sangat signifikan. Masalah utama dari Pak Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Nah hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan teman-teman BPK," ungkap Agus dalam rapat dengar pendapat, di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Baca juga : MK Beres Bacakan Putusan, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno

"Nah kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai masalahnya. Kalau sudah selesai kan langsung bisa dilimpahkan ke (Pengadilan) Tipikor," imbuh eks kepala LKPP ini. 

Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.

Baca juga : Menhub : Pembangunan Pelabuhan Patimban Berjalan Sesuai Rencana

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense