BREAKING NEWS
 

Terima Duit Rp 500 Juta Buat Perizinan Retail

KPK Tetapkan Walkot Ambon Jadi Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Mei 2022 21:48 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data, di antaranya bahan keterangan.

"KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan, yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).

Baca juga : Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi

Selain Richard, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini. Keduanya adalah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Ambon Amri.

Firli menjelaskan, perkara ini berawal ketika Amri berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon yang diajukannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Adsense

Baca juga : Ketua KPK: Penegakan Hukum Bukan Persaingan Dan Pertikaian

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew) yang adalah orang kepercayaannya," ungkapnya.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," beber Firli.

Baca juga : Kemlu Pastikan WNI Tetap Aman Di Tengah Krisis Sri Lanka

Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka tim penyidik upaya paksa penahanan tersangka, masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Richard ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara Amri, belum memenuhi panggilan komisi antirasuah. "KPK mengimbau tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan," imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense