BREAKING NEWS
 

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 3 Juli 2019 11:43 WIB
Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. (Foto: Tedy P Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Amin Nuryadi, staf pribadi Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, Rabu (3/6).

Seperti diketahui, Rommy adalah tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2018-2019. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).

Adsense

Baca juga : Pastikan Hadir di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Apresiasi Khofifah

Dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Pihak yang diduga sebagai penerima adalah Rommy. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi, adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara tersangka Rommy, masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga : Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Larang 3 Orang ke Luar Negeri

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6), Rommy yang dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Haris dan Muafaq, mengaku menerima uang Rp 250 juta dari Haris.

Uang itu disinyalir memiliki kaitan dengan proses nominasi Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense