BREAKING NEWS
 

Penghapusan Honorer Ditolak Kepala Daerah

Ayo, Siapa Lagi Yang Ikut Nolak

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 26 Juni 2022 06:35 WIB
Ilustrasi honorer. (Foto : Dok.Digtara).

 Sebelumnya 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta publik tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik penghapusan honorer. Saat ini, pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi Pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia.

“Tentunya, tanpa menghilang­kan sisi kemanusiaan dan meri­tokrasinya,” tegas Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.

Mahfud menerangkan, PP Nomor 49 Tahun 2018 telah mem­berikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi ASN maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca juga : Milenial Dan HIPMI Kukar Siap Sinergi Bangun IKN Nusantara

“Instansi Pemerintah Pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Namun, pegawai non-ASN ju­ga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya kata Mahfud adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini, lanjutnya, dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan. “Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023,” ungkap Mahfud.

Baca juga : Kepala Daerah Waspadai Potensi Sebaran Khilafah

Netizen setuju jika penghapu­san tenaga honorer dikaji ulang. Selain itu, Pemerintah diminta memperbaiki kinerja PNS yang saat ini belum bisa melayani masyarakat dengan baik.

Akun @VIPNetizen mengatakan, penghapusan tenaga honorer perlu dikaji ulang karena akan ber­dampak negatif terhadap pelayan­an masyarakat. Dia menyarankan Pemerintah Pusat sekali-kali tu­run ke bawah, datangi instansi-instansi garda terdepan pelayanan masyarakat seperti sekolah, kelu­rahan, desa, dan lain-lainBanyak di sana tenaga honorer.

“Sebaiknya sebelum mem­buat kebijakan dikaji terlebih dahulu secara komprehensif. Kalau tenaga honorer dihapus, nasib pelayanan kesehatan dan pendidikan bakal terancam,” kata @kardi13659148.

Baca juga : Rumah Pengasingan Bung Karno, Awal Lahirnya Pancasila

Akun @syariefhasan mengatakan, tenaga honorer telah banyak mengabdi untuk negara, khusus­nya dalam bidang pendidikan. Menurut dia, soal tenaga honorer merupakan tentang keberpihakan suatu kebijakan. Penghapusan tenaga honorer berdampak pada angka pengangguran.

“Di daerah ada ribuan pekerja yang statusnya masih honorer dari dulu. Honorer boleh diha­puskan, namun tetap dipekerja­kan bukan dijadikan pengang­guran,” kata @upiksibuyung.

Akun @ArifSupriyanto me­minta Pemerintah memperbaiki kinerja PNS sebelum menghapus tenaga honorer. Kata dia, banyak PNS yang kerjanya tidak jelas. Datang ke kantor, baca koran, ngopi, duduk depan laptop, jalan keluar kantor, balik kantor, ngo­brol ngalor ngidul, pulang. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense