BREAKING NEWS
 

Pengadilan Medis Diperlukan Dalam Kasus Malpraktik

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 29 Juli 2022 15:17 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Tidak terpenuhinya keadilan prosedural akibat prosesnya bertele-tele atau memakan waktu relatif lama, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pengadu tidak hadir pada saat proses pemeriksaan teradu.

Sedangkan secara substansial, keadilan tidak terpenuhi karena putusan MKDKI tidak berakibat hukum dan tidak dapat dijadikan bukti, baik dalam perkara pidana dan perdata. Persoalan penyelesaian sengketa medis juga terjadi di peradilan umum.

Baca juga : Pengamat: Libatkan Konsumen Dalam Penyusunan Raperda KTR DKI

Ia mencontohkan putusan gugatan melawan hukum perkara Martini Nazif dan Muhammad Yunus serta perkara dr. Gorga Udjung. Pertimbangan ketiga perkara tersebut menggunakan ketentuan Pasal 1365, 1367, dan 1371 KUH Perdata.

Konsekuensinya, kata Risma, ukuran kerugian yang diderita oleh korban malpraktik tidak dapat terpenuhi secara immateriil, termasuk juga kerugian yang diderita dr. Gorga Udjung yang tidak terbukti melakukan malpraktik dan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Mba Puan, Alon-alon Semoga Kelakon…

Padahal, lanjut Risma, kerugian yang sesungguhnya tidak hanya materiil yang nyata-nyata rugi, namun mengabaikan kerugian immateriil merupakan perbuatan menginjak-injak keadian itu sendiri.‎

Selain itu, tidak memanusiakan manusia, tidak menciptakan kebahagian, dan menghilangkan manfaat yang selama ini dikejar oleh para pencari keadilan. Atas disertasi tersebut, Risma dinyatakan lulus.

Baca juga : Pencegahan Radikalisme Pada Anak Harus Dilakukan Secara Sistematis

“Yang bersangkutan dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan,” kata Rektor Universitas ‎Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.M., IPU. ASEAN Eng.

Sementara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Provinsi DKI Jakarta, Dr. Ir. Paristiyanti Nyrwardani, M.P., yang hadir dalam sidang Promosi Doktor tersebut menyampaikan, baru kali ini ada seorang doktor yang memberi masukan RUU berikut drafnya. “Saya mengucapkan salut,” pujinya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense