BREAKING NEWS
 

Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 28 Oktober 2022 22:14 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana dengan indikasi kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut.

Bareskrim menyebut tengah memeriksa dua perusahaan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, yang juga ketua satuan tugas yang dibentuk Bareskrim untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga : 63 Balita Di Jakarta Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Sejak Januari

"Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," kata Pipit saat dihubungi, Jumat (28/10).

Namun Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga : Pemprov Diminta Beri Perhatian Khusus Pasien Ginjal Akut

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," ujarnya.

Pipit juga berbicara soal perusahaan lain yang dibidik yang terkait dengan kasus yang ada. Pipit mengatakan diduga ada perusahaan lain yang juga melakukan tindakan serupa.

Adsense

Baca juga : Bentuk Satgasus Gagal Ginjal Anak

"Nanti sedang dialami juga oleh BPOM. Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense