BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Impor Garam

Pura-pura Sakit, Tersangka Ditangkap Di Rumah Sakit

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Sabtu, 26 November 2022 07:30 WIB
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri tahun 2016-2022. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Buronan Dicegat

Adsense

Sementara kepolisian menangkap Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia, Giki Argadiraksa. Dia merupakan buronan kasus korupsi yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Giki ditangkap Kamis malam (24/11/2022) oleh petugas Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

“Kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigakan. Akhirnya bersama-sama anggota saya, kita lakukan penangkapan,” ujar Kepala Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno.

Baca juga : Kemenpora Gelar Pra Popnas Zona 1 Di DKI Jakarta

Giki mengendarai mobil Suzuki warna biru bernomor pelat B 1468 BRD. Mendapati keberadaan buronan itu, Sutikno mengerahkan enam anggotanya untuk melakukan pengejaran.

Setelah aksi kejar-kejaran sejauh 3 kilometer, petugas berhasil meminggirkan mobil yang dikendarai Giki. “Dia lagi sama istrinya, langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim,” ujar Sutikno.

Setelah diperiksa penyidik, Giki dijebloskan ke Rutan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim, Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan, Giki merupakan tersangka kasus korupsi pemberian kredit proyek pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta periode 2018-2019.

Baca juga : Di Hari Pahlawan, Krimsus Polda Kaltara Tetapkan 1 Tersangka Dalam OTT Di KSOP Tarakan

Adapun perkara yang melibatkan Giki merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta. Bina telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cahyono menjelaskan, Giki mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan kredit disetujui sebesar Rp 57 miliar.

Adapun kredit proyek pada 2018 sebesar Rp 35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer, pekerjaan coating kabel tahan api, pemasangan bronjong penahan tanah dan Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam.

Pengajuan kredit proyek kedua tahun 2019 sebesar Rp 22 miliar. Uang puluhan miliar itu untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.

Baca juga : Kejagung Tahan Tiga Pejabat Kemenperin

“Jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral,” kata Cahyono.

Dalam proses pemberian kredit tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum. Persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif.

Cahyono mengatakan, pembayaran kredit seluruh proyek tersebut telah dinyatakan macet sejak 31 Mei 2020. “Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00,” ujarnya.

Cahyono mengatakan Giki ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2022. Saat itu penyidik memanggilnya pada 11 dan 26 Oktober 2022. Namun, Giki mangkir. Pada 31 Oktober 2022, Direktorat Tipidkor Bareskrim menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Giki. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense