BREAKING NEWS
 

Didukung Parpol Koalisi

Perppu Cipta Kerja Mulus Di Senayan

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 2 Januari 2023 06:40 WIB
Paripurna pengesahan RKUHP di DPR-RI. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat dukungan penuh dari parpol koalisi di DPR. Sehingga, dipastikan Perppu ini akan mulus di Senayan.

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, langkah Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker sudah tepat. Usai UU Ciptaker terhadang Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), Perppu merupakan aturan yang tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Baca juga : Perppu Ciptaker Memberi Kepastian Hukum Investor

Ace menganggap, situasi saat ini memerlukan terobosan hukum yang memberikan kepastian terkait transformasi struktural. Khususnya, dalam mengantisipasi situasi dan perekonomian global yang diprediksi belum pasti.

"Kita memerlukan langkah-langkah yang cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar kita dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian kita," ujar Wakil Ketua Komisi VIII itu.

Baca juga : Dihukum Dulu, Rashford Tuai Pujian Kemudian

Perppu Ciptaker diumumkan Pemerintah, Jumat (30/12). Perppu ini selanjutkan akan dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya. Saat ini, para anggota DPR sedang menjalani reses ke daerah pemilihan masing-masing. DPR akan kembali masuk masa persidangan pada 9 Januari nanti alias pekan depan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan, kedudukan Perppu Cipta Kerja sudah setara dengan Undang-Undang. Sehingga tidak ada lagi pengajuan dari Pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Adsense

Baca juga : Ekonom Apresiasi Perppu Cipta Kerja, Airlangga Sebut Sesuai Putusan MK

Guspardi menjelaskan, ada dua cara mengubah Undang-Undang. Pertama, dengan melakukan revisi, yang biasanya memakan waktu yang cukup lama. Kedua, menerbitkan Perppu, yang bisa dilakukan secara cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense