BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Izin Impor Baja, PMK dan Permendag Berbeda Soal Sujel

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 16 Januari 2023 21:11 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak bisa membuktikan adanya perbuatan yang merugikan negara dalam perkara impor baja dan turunannya pada 2016-2021.

Hal tersebut diutarakan Riki Sidabutar, selaku tim penasihat hukum Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufik. Menurutnya, keterangan saksi dari Bea Cukai (BC) menyebutkan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan kliennya telah sesuai peraturan.

"Kerugian negaranya tidak terbukti. Dari penilaian BC hasil uji lab menyatakan HS (Harmonized System) Code yang kami ajukan dalam PIB para importir sama," ujar Riki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/1).

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Dana Otsus

Selain itu Riki mengatakan, berdasarkan keterangan Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana diketahui bahwa pengusaha sempat bingung dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Peraturan Kemendag Nomor 03 Tahun 2020.

Adsense

Disebutkan Indrasari,berdasarkan PMK, impor yang dilakukan instansi pemerintah harus memerlukan Surat Penjelasan (Sujel).

Sementara berdasarkan Permendag Nomo 03 Tahun 2020 menyatakan bahwa barang yang dilarang dan dibatasi (Lartas) dalam impor tidak butuh Sujel.

Baca juga : Saksi: Kewenangan Penerbitan Sujel Ada Di Tangan Kasubdit

Hal itu diakui Riki membuat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menjadi bingung dan menjadi pihak yang dirugikan.

"Kemendag bilang tidak perlu sujel, BC bilang perlu Sujel. Jadi yang mana nih yang dipakai. Jangan sampai ketidakharmonisan ini menyebabkan kerugian kepada pengusaha pelaku importir," tuturnya.

Diketahui dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yaitu Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor Tahan Banurea, Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD Jambi

Ketiganya didakwa bersama sama diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun terkait dengan dugaan korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag pada 2016-2021. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense