BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Apeng

Jika Ada Masalah Perkebunan dan Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 17 Januari 2023 10:58 WIB
Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Kemudian, Juniver mengatakan bahwa ahli menerangkan dasar Kejaksaan menyatakan daerah Riau itu masuk kepada Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK).

Ternyata dari paparan saksi-saksi, disebutkan bahwa sampai kini belum ada penetapan hutan di wilayah tersebut.

“Undang-undang pasal 15 UU kehutanan menjelaskan, untuk menetapkan kawasan hutan Itu harus melalui empat. Penataan, tata kelola, pendistribusiaan barulah ada penetapan kawasan hutan. Kalau tidak penetapan itu berarti daerah itu belum ada suatu ketentuan menyatakan kawasan hutan,” jelasnya.

Adsense

Selanjutnya Juniver menyebut, pernyataan saksi ahli yang menerangkan bahwa kawasan hutan di seluruh Riau harus berdasarkan penetapan kawasan hutan.

Terbukti, pengurusan sertifikat terhadap tiga lokasi yang bukan kawasan hutan dan area penggunaan lain dapat dilakukan secara berbarengan dan berdekatan.

Baca juga : Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Oleh karena itu, Pemerintah membuat jalan keluar melalui Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sehingga menurut Junever, seharusnya kejaksaan menghargai, menghormati produk hukum tersebut.

"Kalau tidak, tidak akan selesai. Karena dari data yang kita peroleh permasalahan tumpang tindih ini hampir 3.2 juta hektare di Indonesia,” jelasnya.

Juniver juga menyinggung kesaksian Dian Kartika Rahajeng, pakar keuangan negara dari Universitas Gajah Mada. Menurut Juniver, Dian secara amblang menguraikan soal tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Surya Darmadi.

Menurut Dian, tudingan transfer pricing yang dilakukan Surya Darmadi ke Singapura adalah sumir dan tak berdasar. Transfer pricing yang disebut sebagai indikasi pencucian uang, tak selaras dengan aset dan catatan keuangan serta rekening Apeng dan perusahaanya yang disita dan dibekukan oleh Kejaksaan.

"Bagaimana bisa dituduh TPPU. Silakan dong buktikan ada uang transfer sebesar Rp 600 miliar ke Singapura. Kan mereka lihat semua rekening dan memblokirnya, juga sita aset, ada kah seperti ditudingkan itu?," tukas Juniver.

Baca juga : Suspensi Saham Dibuka Hari Ini, Garuda Mantap Perkuat Fundamental Kinerja Usaha

Jika tanah yang tumpang tindih ini diproses, lanjutnya, maka ada banyak perusahaan lain yang memasuki kawasan hutan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

Sebab menurutnya, ada sekitar 2.000 lebih izin yang keluar di atas lahan seluas 3,2 juta hektare dan memiliki permasalahan yang sama dengan kliennya.

"Bagaimana ini jalan keluarnya, jadi sangat tepat jalan keluarnya adalah bagaimana menata tumpang tindih, karena ini kesalahan dari pemerintah yang tidak menata. Memberikan izin tetapi tidak diproses lebih lanjut dan prosesnya bertele-tele,” pungkasnya.

Di persidangan sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata, juga mengungkapkan hal senada.

Dipaparkannya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau.

Baca juga : Masjid Raya Al Jabbar, Cikal Bakal Perkembangan Peradaban Islam di Jawa Barat

Termasuk daerah yang menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Diketahui, dalam kasus ini jaksa mendakwa Surya Darmadi telah merugian keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta Dolar Amerika. 

Iajuga didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Jika ditotal seluruh kerugian itu mencapai Rp 86,547 triliun.

Nilai itu diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dasarnya, negara diduga kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. Baik secara langsung maupun tidak langsung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense