BREAKING NEWS
 

Sidang Dugaan Korupsi Helikopter 101

Bacakan Pleidoi, Penasihat Hukum Tuding JPU KPK Kriminalisasi Terdakwa

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 Februari 2023 19:35 WIB
Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimajinasi dalam menuntut kliennya.

Pahrozi mengatakan, jaksa mengada-ngada ketika menyatakan kliennya mengatur atau mengendalikan ULP (Unit Layanan Pengadaan), terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI) tahun 2016.

"Narasi JPU KPK ini diperoleh dari imajinasi, bukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Pahrozi ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2).

Baca juga : Dituntut 15 Tahun Bui, Kuasa Hukum John Irfan Kenway Keberatan

Ia menjelaskan, pihak yang berwenang memilih atau menentukan pihak penyedia barang dan jasa adalah ULP yang merupakan unit organisasi pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin kliennya selaku pihak swasta yang tidak memiliki kewenangan dalam memilih dan menetapkan pihak penyedia barang dituding mengatur ULP. Ia pun menilai, tuntutan 15 tahun penjara bagi kliennya tidak didukung bukti otentik yang sah.

"Maka tuntutan itu bentuk nyata kriminalisasi terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dalam nota pembelaan ini, kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," pintanya.

Baca juga : Menhan Puji Kekompakan TNI dan Rakyat Bangun Kantor Koramil Di Medan

Lebih lanjut Pahrozi mengatakan kliennya telah melaksanakan kewajiban sebagai penyedia barang. Lantaran Helikopter AW-101 telah diterima dengan baik oleh TNI AU.

Sehingga, menurutnya, tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian negara karena Helikopter AW-101 sudah diterima negara, sudah menjadi barang milik negara (BMN), telah masuk dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan/TNI 2019.

Adsense

Baca juga : Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU

"Sebagai konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 599,47 miliar dan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 139,43 miliar dan saat ini Helikopter AW-101 sedang dilakukan pemeliharaan dan perawatan oleh Kemhan RI," beber dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense