BREAKING NEWS
 

Soal Penganiayaan Pegawainya

KPK Pikir-Pikir Terapkan Pasal Halangi Proses Penegakan Hukum

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Senin, 4 Februari 2019 12:58 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto; Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, tidak menutup kemungkinan, komisi antirasuah akan menerapkan pasal menghalang-halangi atau merintangi proses penegakan hukum kepada penganiaya dua pegawainya. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU Nomor 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu,” ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (4/2). 

Adsense

Baca juga : Tak Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Langgar UU

Pidana umumnya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Saut berharal korps baju coklat melakukan upaya supaya kasus penganiayaan itu segera naik ke tingkat penyidikan. “Sambil menunggu beberapa hari ke depan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan,” imbuhnya. 

Saut optimis kasus penganiayaan ini akan terungkap. Dia melihat ada upaya kerjasama yang baik antara tim dari Polri dengan biro hukum KPK. “Ini prosesnya masih berjalan. Doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa siapa saja yang terkait kasus  penganiayaan tersebut,” tandasnya. 

Baca juga : Fadli Dibully & Dipuji

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (2/2) jelang tengah malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi. Namun, kedua pegawai KPK yang bertugas tersebut malah dianiaya hingga menyebabkan retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah. Peristiwa itu terjadi usai rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua yang digelar di hotel itu. 

Ketua DPRD Papua Yunus Yonda menyebut, 2 penyelidik itu dianiaya lantaran ketahuan membuntuti dan memfoto Gubernur Papua Lukas Enembe yang ikut dalam rapat itu. Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, penyelidik KPK itu dianiaya setelah ketahuan mengambil foto. “Pada saat selesai rapat ada orang foto-foto tanpa izin. Kemudian terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/2). Argo menyebut terlapor dalam dugaan penganiayaan masih dalam proses penyelidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense