BREAKING NEWS
 

KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 30 Juli 2020 19:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang dekat bekas Bupati Malang Rendra Kresna, Eryck Armando Talla. Eryck yang merupakan kontraktor sekaligus pemilik perusahaan CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang ini merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi Rendra Kresna.

Penetapan tersangka Eryck diumumkan KPK pada 10 Oktober 2018. "Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT, selaku orang kepercayaan Bupati RK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Eryck diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan Rendra selaku Bupati Malang.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Alex memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2010, setelah Rendra terpilih sebagai Bupati Malang. Rendra meminta Eryck yang merupakan orang kepercayaan dan anggota tim suksesnya, untuk melakukan pengondisian pengadaan barang dan jasa yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.

Atas permintaan tersebut, Eryck melakukan pengondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013. "Dengan fee untuk Bupati yang beragam jumlahnya, antara 7% sampai 15%," ungkap Alex.

Adsense

Selain itu, menurut Alex, atas perintah Rendra, Eryck juga mengumpulkan dan menerima gratifikasi berupa uang terkait dengan fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 dan 2012.

Baca juga : Penting, Keberadaan Deputi Aparatur Negara di BIN

"Teknis penerimaan dana tersebut, diterima melalui EAT atas persetujuan atau pengetahuan RK dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan RK," tutur eks hakim adhoc Tipikor itu.

Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi Rendra bersama Eryck dari tahun 2010 sampai 2018 berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik," ucap Alex.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu Ke Lapas Sukamiskin

Atas perbuatan tersebut, Eryck bersama Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rendra sendiri sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 10 Mei 2019 dalam kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.

Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Rendra juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,075 miliar subsider dua tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense