BREAKING NEWS
 

Abai Protokol Kesehatan, Kantor Jadi Tempat Penularan

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Sabtu, 15 Agustus 2020 16:58 WIB
Dokter Spesialis Okupasi dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas (IKK) FK Universitas Indonesia (UI), dr Nuri Purwito Adi [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Dokter Spesialis Okupasi dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas (IKK) FK Universitas Indonesia (UI), dr Nuri Purwito Adi mengatakan, faktor penyebabkan penularan COVID-19 di lingkungan kantor adalah, karena para pegawai abai terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Abai terhadap protokol kesehatan itu dampaknya bisa terjadi penularan," katanya, saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (15/8).

Baca juga : Adik Kandung Trump Sakit Parah

Padahal, ujar Nuri, pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan sebagainya, termasuk di tempat kerja. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2020 tentang apa saja protokol kesehatan yang harus diterapkan selama di tempat kerja.

Adsense

Saat ini, lanjutnya, ada beberapa sektor bisnis yang memang harus bergerak di tengah situasi pandemi. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan apa saja risiko penularan yang bisa terjadi pada karyawan.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan di kantor ialah mengurangi jumlah orang bila mengadakan pertemuan. Kalau bisa, dihindari. "Jika kegiatan itu harus dilakukan dengan cara tatap muka, maksimal dalam suatu ruangan 20 orang," ucapnya.

Sementara itu, Co-founder Fittual Fest, Jake Joaquin mengatakan, selama ini cukup banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Bahkan, katanya, mungkin masih lebih banyak lagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak terpantau oleh pemerintah maupun media massa.

Baca juga : Protokol Kesehatan di Hotel, Berikan Rasa Aman Pengunjung Dan Karyawan

Menurut dia, sebagai pelaku event organizer (EO), bila ada suatu perusahaan yang tidak patuh dan mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara, menjadi kerugian besar. DWI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense