RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologis pemberian uang suap dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Mulai dari persiapan hingga teknis pemberian sejumlah uang kepada tersangka AJM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/1).
Baca juga : Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Geledah Dua Kantor Di Jakarta
Hal ini didalami penyidik saat menggarap Hutama sebagai tersangka, Rabu (13/1) kemarin. Selain memeriksa Komisaris RSU Kasih Bunda itu, kemarin, penyidik komisi antirasuah juga menggarap tiga saksi untuk tersangka Ajay.
Ketiganya adalah Marketing Dago Pakar PT Bandung Pakar Fitri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerani, serta Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas PMPTSP Aam Rustam.
Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Panggil Bupati Kaur Gusril Pausi
Dari Fitri, penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti darinya yang terkait dengan perkara suap ini. "Sementara Hella Haerani dan Aam Rustam dikonfirmasi mengenai prosedur perizinan pada Dinas PMPTSP Kota Cimahi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang kepada Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung di RSU Kasih Bunda. KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Baca juga : Kasus Suap Pengurusan DAK, KPK Rampungkan Penyidikan Bupati Labura
Ajay disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.