BREAKING NEWS
 

Anda Yang Laporkan Rommy Ke KPK?

Mahfud MD: Itu Urusan Kecil

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Kamis, 28 Maret 2019 08:24 WIB
Mahfud MD (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak yang menduga, kasus yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy berdasarkan laporan Mahfud MD. Apa benar? Mahfud langsung membantah. Menurut eks Ketua MK ini, urusan yang menjerat Romy terlalu kecil.

Bantahan itu disampaikan Mahfud saat ditanya wartawan di Cafe Cangkir 6 Joglo Bintaran Kota Yogyakarta, Rabu (27/3). "Nggak pernah, ngapain laporin (Romy ke KPK). Terlalu kecil," seloroh Mahfud.

Dia menyebut, pengusutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama berangkat dari laporan masyarakat. Meski begitu, Mahfud mengaku tak mempermasalahkan jika dirinya tetap dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus yang menjerat Romy.

"Yang menganggap itu, silakan saja. Kan orang menganggap, tidak bisa dihalangi. Silakan saja," tandasnya.

Bantahan serupa pernah disampaikan Mahfud saat bertandang ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/3) lalu. Mahfud yang mengaku datang untuk diskusi, menyebut dirinya tak perlu melaporkan kasus-kasus yang menjerat Romy. Termasuk, dugaan adanya jual beli jabatan rektor di lingkungan UIN atau IAIN yang berada di bawah Kementerian Agama. Kata dia, KPK sudah punya data sendiri.

Baca juga : Pak Menag, Itu Uang Apa?

"Nggak usah dilaporin, KPK lebih banyak punya fakta. Kalau saya punya 7 fakta, di sini ada 11 atau berapa gitu. Mereka punya fakta sendiri, karena masyarakat sudah lapor lebih dulu," ujar Mahfud.

Saat itu, dia juga sempat meledek Romy. Mahfud bilang, ada tiga ritual orang yang ditangkap KPK. Pertama, ngaku dijebak. "Padahal, ndak mungkin orang dijebak dengan OTT. Karena OTT itu pasti sudah dibuntuti sejak lama, dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya. Itu ritualitas pertama," papar Mahfud.

Ritual kedua, pesakitan KPK yang terjerat OTT kerap menyebut dirinya korban politik. "Selalu begitu dan tidak ada jawaban lain, orang yang OTT selama ini begitu," sindir Mahfud.

"Nanti, sesudah diperiksa ditunjukan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara begini. Janjinya ini. Tanggal sekian ganti hp nomer ini, dan seterusnya. Baru dia bilang, oh iya. Gitu kan, " imbuhnya.

Adsense

Ritual ketiga, kalau sidang nanti, orang itu akan menolak semua dakwaan dan mengajukan nota keberatan alias eksepsi. "Kan selalu begitu urutannya. Sekarang, Romy baru sampai pada tahapan untuk menyatakan dijebak. Bilang dijebak. Bilang tidak kenal. Bilang direkomendasi orang. Hanya sampaikan aspirasi. Baru tahap itu," tutur Mahfud.

Baca juga : KPK Nggak Jadi Dapat Sekjen Baru

Romy  saat hendak ditahan  memang sempat menyebut dirinya dijebak. Kemudian, saat menjalani pemeriksaan perdana, Romy huga menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Partai dengan follower terbanyak, yang jadi most wanted.

"Kalau KPK membawa ke pengadilan, itu hasilnya sama. Nanti  ini sebentar lagi sudah diajukan ke pengadilan. Eksepsi artinya penolakan bahwa itu tidak benar. Sesudah sidang kedua ketiga, nanti baru masuk ke materinya. Biasanya, itu sudah tidak bisa mengelak," tandas Mahfud.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, komisinya akan segera memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin. Lukman akan dikonfirmasi soal uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang disita dari ruangannya.

KPK sudah memastikan uang itu terkait perkara jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romy. "Semua uang yang kita sita pasti diklarifikasi. Beliau (Lukman) kan belum diperiksa," ujar Syarif di Gedung KPK, Rabu (27/3).

Namun, Syarif menolak berspekulasi mengenai keterlibatan Lukman dalam pusaran perkara itu. Diyakini, Romy tidak bermain sendiri. KPK bakal mengembangkan kasus yang berawal dari OTT ini.

Baca juga : Lagi Ngecek Laporan Korupsi, 2 Pegawai KPK Dianiaya

"Yang bisa saya sampaikan, laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan. Kami juga mendapatkan laporan hampir sama dari beberapa daerah lain," tandasnya.

Rabu (27/3), KPK sudah lebih dulu menggarap 5 orang Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama. Kelimanya adalah Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud, serta Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Romy. Dari kelima saksi, penyidik  menggali informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama.

Selain kelima orang itu, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Romy. Yakni, Abdul Wahab yang berprofesi sebagai konsultan. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense