Dark/Light Mode

Andi Arief & Mahfud MD Perang Udara

Jumat, 11 Januari 2019 07:45 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (kiri), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan). (Foto: Istimewa)
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (kiri), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD perang dengan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief di udara. Keduanya melontarkan pernyataan di Twitter, soal perbedaan jumlah suara dan kecurangan dalam sengketa pemilu.

Awalnya, dalam sebuah talkshow di sebuah TV nasional, Mahfud menyebut soal perbedaan jumlah suara dan kecurangan dalam sengketa pemilu. Menurutnya, KPU akan selalu dituding curang oleh yang kalah. Tetapi, hasil pemilu baru bisa dibatalkan ketika ada kecurangan signifikan. Apakah kalau ada yang curang begitu, pemilu batal? Tidak. Pemilu atau hasilnya bisa dinyatakan batal, manakala kecurangan signifikan.

"Kalau Anda kalah 5 juta suara, tapi bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka Anda tetap kalah. Itu pedomannya. Karena kalau berpikir, wah ini hak konstitusional. Satu suara curang harus dibatalkan, nggak akan pernah ada pemilu selesai. Oleh sebab itu, hukum mengatur. Curang itu pasti ada, tapi harus signifikan," demikian pernyataan Mahfud.

Baca juga : Ikut Bahagia Persija Juara

Nah, pernyataan inilah yang memicu Andi perang dengan Mahfud. Menurutnya, pernyataan Mahfud berbahaya. "Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapa pun yang dianggap curang, kalau tidak melebihi perbedaan suara antarpaslon aman-aman saja. Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 juta suara tidak apa-apa, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 juta. BAHAYA," kicau @AndiArief_.

Setelahnya, seharian kemarin, timeline Twitter berisi perdebatan keduanya. Mahfud dan Andi berbalas kicauan. Menjawab Andi, Mahfud membawa-bawa Demokrat. Diterangkan Mahfud, jika ada kecurangan 1 juta suara terbukti, tapi beda suara antar pasangan calon 3 juta, pemilu tidak dapat dibatalkan. Ini berdasarkan UU 8 Nomor 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dalam Sengketa Pemilu, Anda bisa membuktikan kecurangan 1 juta, padahal kalahnya 3 juta, maka hasil pemilu tak bisa dibatalkan. Ini ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2011. UU ini dibuat pada saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau menurut Anda salah, gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" kicau Mahfud. Apalagi, yang meneken UU tersebut adalah SBY.

Baca juga : Mahfud MD: Bukan Alumni Dan Tak Pernah Diundang

Mahfud meminta Andi melayangkan protes ke SBY. "Yang menandatangani UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah Presiden SBY, di situ disebut bahwa perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh MK, jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," cuitnya.

"Loh, ini kan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yang mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau begitu bisa dibilang yang membuat bahaya ya, Pak Anu. Sampaikan kepada beliau dong," kicaunya lagi.

Penjelasan Mahfud belum 'memuaskan' Andi. Dia menuding penjelasan itu tetap berbahaya. "Bagi saya penjelasan Prof @mohmahfudmd tetap berbahaya," begitu ujarnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.