BREAKING NEWS
 

Satgas Diminta Bikin Hotline

Kasihan, Pasien Covid 42 Kali Ditolak Rumah Sakit

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Kamis, 4 Februari 2021 05:30 WIB
Lawancovid19_id mengunggah meme yang mengingatkan keharusan rumah sakit memenuhi persyaratan sebelum melayani pasien Covid-19. (Foto : Dok. Lawancovid19_id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan seluruh rumah sakit melayani pasien Covid-19. Namun, syaratnya harus dipenuhi dulu.

Lawancovid19_id mengunggah meme yang mengingatkan keharusan rumah sakit memenuhi persyaratan sebelum melayani pasien Covid-19. Yakni, pelayanan harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan tata laksana yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta fasilitas yang memadai.

“Tercatat, hingga 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19,” ungkap lawancovid19_id.

Baca juga : Kendalikan Covid-19 Dengan Taat PPKM

Keputusan Kemenkes mengizinkan seluruh rumah sakit melayani pasien Covid-19 karena angka kasus positif semakin tinggi. Efeknya, hunian tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan semakin menipis.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Kadir mengatakan, Pemerintah mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19. Asalkan, rumah sakit tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan Kemenkes untuk bisa menangani pasien Covid-19.

“Mengikuti SOP kami, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” tegasnya.

Baca juga : Protokol Kesehatan Dan Vaksinasi, Ikhtiar Umat Lawan Pandemi

Kadir mengatakan, Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30-40 persen. Sebab, ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya sudah berada di posisi 80 persen.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen. Serta melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen,” bebernya.

Sementara untuk zona hijau, lanjut Kadir, diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

Baca juga : Mengenal Delirium, Gejala Baru Covid-19

Kadir mengatakan, penambahan tempat tidur tidak bersifat permanen, hanya dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang.

Netizen mengatakan, diizinkannya rumah sakit swasta untuk melayani pasien Covid-19 adalah kebijakan yang tepat. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi pasien Covid-19 yang telantar. “Semoga pelayanan pasien Covid-19 di setiap rumah sakit semakin maksimal,” harap CMegaya.

CanNarida mengungkapkan, tujuan diberikannya izin rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 untuk menjaga keseimbangan. Yakni, antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi dan pemenuhan pelayanan kesehatan esensial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense