BREAKING NEWS
 

Meski Terima Suap Lebih Besar

Irjen Napoleon Dituntut Lebih Ringan Dari Jaksa Pinangki

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 16 Februari 2021 06:10 WIB
Terdakwa perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dianggap terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Jumlahnya Rp 7,29 miliar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Ini lebih ringan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang dituntut 4 tahun penjara. Pejabat Kejaksaan Agung itu dianggap terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari Djoko Tjandra.

Baca juga : Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/2), JPU menyatakan, Napoleon terbukti menerima suap 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika. Nilainya, setara Rp 7,29 miliar.

Rasuah ini lebih besar yang didakwakan kepada jenderal bintang dua itu sebelumnya. Yakni 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar Amerika. “Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Serta membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar JPU Junaedi, membacakan amar tuntutan.

Baca juga : Jaksa Agung Dicecar Soal Tuntutan Ringan Perkara Suap Jaksa Pinangki

Uang suap itu dari Djoko Tjandra, terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang buron. Uang diserahkan lewat perantara Tommy Sumardi, orang dekat Djoko. Tujuan pemberian suap, agar Napoleon membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra dan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada sistem cekal Ditjen Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan beberapa tahap. Pertama, pada 27 April 2020, Tommy memberikan 50.000 dolar Amerika. Sehari berikutnya 200.000 dolar Singapura.

Adsense

Baca juga : Pemerintah Diminta Lebih Gesit dan Sigap Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pandemi

Pada 29 April 2020, Tommy menyerahkan 100.000 dolar Amerika. Pada 4 Mei 2020 150.000 dolar Amerika. Terakhir, pada 5 Mei 2020, Tommy menyerahkan 70.000 dolar Amerika kepada Napoleon. Sehingga total yang diserahkan dan diterima Napoleon 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense