BREAKING NEWS
 

Kasus Pencurian Solar Pertamina 21 Ton

Lapor Pak Polisi! Periksa Orang DPR Tidak Perlu Izin Presiden

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 14 April 2021 06:20 WIB
Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar Milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir berpendapat, anggota DPR bisa langsung diperiksa aparat penegak hukum, jika diduga terlibat tindak pidana khusus.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak memerlukan izin presiden. Apalagi izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Pasalnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Pasal yang dimaksud semula tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mudzakir mengutarakan hal ini, menyusul lambatnya penanganan perkara pencurian BBM solar di Single Point Morning (SPM) 150 Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

Baca juga : Kapolri Nggak Merasa Ditelikung Komjen Firli

Perkara ini menyeret anggota Komisi III DPR, Rahmat Muhajirin. Solar itu ditemukan di Kapal MT Putra Harapan milik PT Hub Maritim. Perusahaan ini diduga milik Rahmat Muhajirin.

Menurut Mudzakkir, jika memang ada bukti cukup terkait kepemilikan kapal itu, kepolisian bisa langsung memeriksa,agar perkara bisa menjadi terang benderang. Apalagi dalam penyidikan kasus ini, kepolisian menganggap pelaku melakukan tindak pidana khusus yakni pelanggaran UU Migas. “Langsung (diperiksa) saja, bisa,” tandas Mudzakkir.

Dugaan keterlibatan Rahmat Muhajirin mencuat setelah Forum Mahasiswa Pemerhati Migas melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (22/3).

Baca juga : Polisi Tangkap Lima Tersangka

Dalam laporannya, Forum Mahasiswa menganggap Rahmat Muhajirin terlibat dalam kasus pencurian BBM. Lengkap dengan bukti-bukti keterkaitan anggota dewan itu dengan PT Hub Maritim.

Koordinator Forum Mahasiswa, Febriyan mengutarakanRahmat Muhajirin pernah terkait kasus pencurian limbah BBM di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V. Dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 10-k/PM.III-12/AL/I/2020, disebutkan dengan jelas, bahwa Rahmat adalah pemilik PT Hub Maritim.

“Saat itu yang bersangkutan berpangkat Peltu (Pembantu Letnan Satu-red),” sebutnya.

Adsense

Baca juga : LPSK Minta Aturan Pemberian Restitusi Dibenahi

Tak hanya itu, Forum Mahasiswa juga menyerahkan sejumlah foto dokumentasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Di antaranya, foto Rahmat Muhajirin bersama istri sedang berada di ruang kerja PT Hub Maritim. Juga saat menggelar acara Halal Bi Halal perusahaan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense