BREAKING NEWS
 

Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap Ditangkap Di Singapura

Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 17 Juni 2021 07:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kelas kakap dalam kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap di Singapura. Terpidana yang sudah buron sejak 10 tahun itu ketahuan otoritas Singapura karena menggunakan paspor palsu. Jaksa Agung ST Burhanuddin minta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta.

Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura sejak Maret 2021. Dia kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi saat akan masuk Singapura. Pengadilan setempat lalu memutuskan menjatuhkan hukuman denda 14 ribu dolar Singapura. Adelin juga bakal dideportasi.

Setelah putusan pengadilan, Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis berharap agar ayahnya bisa pulang ke Medan. Dia lantas menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa kembali ke Medan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Baca juga : Gibran Pastikan Harga Kebutuhan Pangan Di Surakarta Stabil

Namun, Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Kendrik. Menurutnya, penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanuddin memerintahkan KBRISingapura berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura agar Adelin Lis dideportasi ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak mengaku masih menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin Lis dibawa ke Jakarta. Bahkan, Kejagung telah menyiapkan tim yang sudah standby di Singapura untuk penjemputan Adelin Lis.

Adsense

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain” katanya, semalam.

Baca juga : Terapkan Prokes Ketat, Rangkaian Peringatan Hardiknas di Singapura Berlangsung Semarak

Duta Besar RIuntuk Singapura Suryopratomo mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Burhanuddin. Termasuk data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

“KBRI siap mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia,” kata Dubes yang akrab disapa Tommy dalam keterangan tertulisnya, semalam.

KBRI juga sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini melalui Kementerian Luar Negeri Singapura.

Baca juga : Halo Bale! Tetap Di Spurs Atau Balik Ke Madrid?

Jaksa Agung Singapura sebenarnya bisa memahami kasus ini. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Untuk diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Selama proses hukum berjalan, dia sering melarikan diri.

Pertama, dia kabur ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Kemudian, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense