BREAKING NEWS
 

Sidak PPKM Darurat Kudu Lebih Cermat

Banyak Perkantoran Tetap Buka, Meski Tutup Dari Luar

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 10 Juli 2021 05:07 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kudu lebih teliti menyidak perusahaan dan perkantoran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Neti­zen melaporkan, banyak perkantoran yang tetap beroperasi normal, meski terlihat tutup dari luar.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito meminta perusahaan dan perkantoran mema­tuhi aturan PPKM Darurat. Dia mengingat­kan, ada sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar, akan ditindak tegas. Bahkan, sampai dicabut izinnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga : Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid Pasrah Dan Bingung

Selama PPKM Darurat, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) dibatasi. Pada sektor kritikal, yang meliputi bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Khusus bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, aktivitas produksi, konstruksi, atau pe­layanannya juga dapat beroperasi maksimal 100 persen.

“Kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di tersebut, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen,” kata Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health oleh Tufts University ini.

Baca juga : Bismillah, Pak Menkes Bisa...

Selanjutnya, untuk sektor esensial sep­erti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orien­tasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan Work from Home (WFH) 100 persen.

“Saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya, sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun,” kata Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) ini.

Adsense

Baca juga : Jangan Ada Kesan WNI Dan WNA Diperlakukan Berbeda

Netizen mendukung pemerintah yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau perkantoran yang membandel selama masa PPKM Darurat. Termasuk, pencabutan izin perusahaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense