BREAKING NEWS
 

KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti Dan Denda Ke Kas Negara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 17 Juli 2021 11:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/7) telah menyetorkan uang senilai total Rp 10.074.456.647 (Rp 10 miliar) ke kas negara. Uang itu berasal dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana kasus korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding merinci, yang pertama adalah mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Dia menyerahkan uang senilai total Rp 8.574.456.647 (Rp 8,5 miliar) yang merupakan pembayaran uang pengganti dan uang denda.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Advokat Yang Bantu Eks Penyidiknya Terima Suap

"Rinciannya, pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp 6.075.000.000 (Rp 6 miliar), kedua sejumlah Rp 2.075.000.000 (Rp 2 miliar). Kemudian pembayaran uang denda cicilan pertama Rp 174.456.647 (Rp 174 juta), dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp 250 juta," ungkap Ipi lewat pesan singkat, Sabtu (17/7).

Adsense

Kemudian terpidana kedua adalah orang dekat Rendra, Eryk Armando Talla yang membayar uang denda sejumlah Rp 250 juta.

Baca juga : BPIP: Silaturahmi Saling Menguatkan Dan Cegah Provokasi

Berikutnya, terpidana ketiga adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Dia membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 2.009.722.500 (Rp 2 miliar).

Dan terpidana terakhir adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB yang membayar cicilan uang pengganti sejumlah Rp 350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000 (Rp 3 miliar).

Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Adonara Propertindo Ke Mantan Bos Sarana Jaya

Ipi menyatakan, KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense