BREAKING NEWS
 

Benarkah Ada Riza Chalid Di Antara Eddy Sindoro & Lucas?

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 5 Desember 2018 09:19 WIB
Eddy Sindoro (rompi oranye), berurusan dengan KPK dalam kasus suap PN Jaksel (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ‎Dina Soraya dalam perkara merintangi penyidikan KPK atas Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, yang kini menjerat pengacara kondang, Lucas. ‎Dina dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan lantaran dianggap menjadi salah satu saksi mahkota dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Lucas, Dina digambarkan sebagai pengatur lalu lintas Eddy Sindoro di bandara, sehingga dapat kabur ke luar negeri melalui "pintu belakang" Imigrasi. Lalu, siapakah sebenarnya Dina Soraya ? ‎Sumber seorang pejabat di lingkungan KPK, menilai Dina sebagai saksi yang sangat penting pada kasus Lucas dan Eddy Sindoro. Tak hanya itu, dia juga mensinyalir Dina berkaitan dengan sejumlah kasus lain yang saat ini tengah diselidiki oleh pihaknya.

 ‎"DS (Dina Soraya) ini orangnya RC di Gajendra," kata dia, baru-baru ini berbincang dengan awak media di bilangan Jakarta Selatan. RC yang dimaksud adalah Riza Chalid. Sedangkan Gajendra merujuk PT Gajendra Adhi Sakti, salah satu perusahaan Riza Chalid.

Baca juga : Benarkah Ada Riza Chalid Di Antara Eddy Sindoro & Advokat Lucas?

Dina Soraya menjabat sekretaris sejak 2003 hingga sekarang. Tugasnya bukan cuma urusan kantor, Dina juga bertanggung jawab mengurus berbagai kepentingan pribadi Riza Chalid, keluarga, serta kolega Riza Chalid dalam urusan traveling, perbelanjaan barang pribadi, dan kebutuhan lainnya. "T‎api khusus untuk kolega-kolega RC, DS baru kerjakan kalau diminta RC," kata pejabat tersebut.

Adsense

‎Penelusuran wartawan, Dina Soraya tinggal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Perempuan kelahiran 14 September 1981 lulusan LPK Tarakanita tahun 2001 itu pernah bekerja di PT Balindo Net (USAT), sebelum gabung di PT Gajendra Adhi Sakti. ‎Dina mengaku kenal dekat dengan Lucas, advokat sekaligus kolega bosnya yakni Riza Chalid. "Prof L" adalah sapaan akrab Dina Soraya untuk Lucas.

Ia pun mengakui adanya pertemuan antara Lucas, Riza dan Eddy Sindoro di Singapura pada Agustus 2018. Namun Dina berdalih tidak mengetahui apa isi pembicaraan antara ketiganya itu. ‎Kepada penyidik, Dina dalam beberapa kali pemeriksaan membenarkan bahwa ada permintaan dari Lucas supaya mengatur Eddy Sindoro dan anaknya Michael Sindoro, serta kolega Eddy Sindoro yang bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, dapat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga : Mendagri Minta Ormas Pilih Siapa Kawan & Siapa Lawan

Padahal waktu itu, Eddy Sindoro sudah bermasalah di Kuala Lumpur atas kasus papor palsu dan dideportasi ke Indonesia saat buron dari KPK. Dijelaskan Dina Soraya, ‎Lucas memintanya mengatur agar Eddy, anak dan koleganya Jimmy bisa tinggalkan Indonesia, melalui aplikasi Facetime dari ponsel Iphone. Alamat email facetime Dina faithfulangel311@gmail.com, sementara Lucas menghubunginya dengan alamat email facetime kaisar555716@gmail.com.

Menindaklanjuti itu, Dina menghubungi petugas bandara Dwi Hendro Wibowo alias Bowo‎. Selanjutnya, Dina menghubungi Yulia Shinta selaku Duty Executive PT Indonesia AirAsia, supaya Eddy Sindoro, anaknya, dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok.‎

‎Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan belum dapat penjelasan secara utuh dari tim penindakan. Namun Saut membenarkan terdapat Riza Chalid pada kasus Eddy Sindoro dan Lucas. ‎"Kami belum buktikan, baru disebut-sebut saja, kami lagi mau cross check lagi. Tapi disebut-sebut," kata Saut, belum lama ini. Menurutnya, bila pertemua‎n Riza Chalid, Lucas dan Eddy Sindoro di Singapura benar adanya, hal itu dinilai menarik. "Sabar dulu, nanti penyidik akan melaporkannya. Kalau itu terjadi (pertemuan), itu menarik," beber Saut. ‎

Baca juga : KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka

Dalam perkaranya, Eddy Sindoro diduga telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk 'amankan' perkara-perkara Lippo Group. Sedangkan pengacara Lucas didakwa bersama-sama Dina Soraya merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.‎ Lucas juga didakwa KPK membantu mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK. Atas perbuatannya, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense