BREAKING NEWS
 

Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak

Kardus Berisi Uang Rp 13 M Sempat Dibawa Ke Kantor

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 5 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan PNS Pajak Yulmanizar. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Yulmanizar mengaku mendapat jatah 12,5 persen setelah dipotong 10 persen untuk Ryan dan Aulia. Jatah yang sama diterima Febrian, Wawan Ridwan dan Alfred. Jumlahnya sekitar Rp 1,8 miliar. Sisanya untuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Selain dari PT GMP, Yulmanizar mengungkapkan timnya menerima suap dari Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.

Baca juga : Eks Dirjen Pajak Usul DJP Langsung Di Bawah Presiden

Selama menjadi tim pemeriksa pajak 2017-2019, Yulmanizar mengaku menerima suap dari sejumlah wajib pajak. Yakni PT Indolampung Perkasa, Walet Kembar Lesari, Esta Indonesia, CV Perjuangan Steel, Ridwan Pribadi, PT Rigunas Agri Utama, PT Sahung Brantas, PT Nusantara Sejahtera Raya, PT Omya Indonesia, PT Socfin Indonesia, PT Federal Karyatama, dan Mitra Pinasthika Mustika.

Yulmanizar mengaku menerima lebih dari Rp 6 miliar dari perusahaan-perusahaan itu. “Ada yang saya beliin tanah. Ada yang saya buat berbisnis,” bebernya.

Baca juga : 5 Pj Kades Kasih Uang Ke Camat, Lalu Diserahkan Ke Hasan Aminuddin

Yulmanizar belum sepeser pun menyerahkan uang-uang suap itu ke KPK. “Nanti saya serahkan,” janjinya.

Pada sidang ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani duduk sebagai pesakitan.

Baca juga : Duit Suap Rp 15 Miliar Dibawa Ke Jakarta Pakai Truk Militer

Keduanya didakwa menerima suap lebih Rp 50 miliar untuk mengkorting jumlah tagihan pajak tiga perusahaan. Yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense