BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 28 Mei 2019 21:14 WIB
Penyidik PNS Kantor Imigrasi Mataram NTB Ayub Abdul Muksyid, digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing, di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya adalah Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram Yusriansyah Fazrin, serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.

"KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap‎)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Sementara Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap.

Selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok. Alex menjelaskan, Liliana memberikan uang suap senilai Rp 1,2 miliar‎ kepada Kurniadie dan Yusriansyah. Uang ini, untuk mengurus dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundacer Lombok, yakni BGW dan MK. Keduanya hanya menggunakan visa sebagai turis biasa.

Baca juga : Ketua LPSK Khawatir Saksi Jokdri Akan Hilang

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Imigrasi setempat menduga, kedua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian‎. Ini berawal ketika kedua WNA itu ditangkap lantaran dugaan pelanggaran itu. Kemudian, pada 22 Mei, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Yusriansyah pun memanggil Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. "Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode menaikkan harga, untuk menghentikan kasus," tutur Alex.

Adsense

Liliana kemudian menawarkan Rp 300 juta. Namun, Yusriansyah menolak karena merasa jumlahnya terlalu sedikit. Dia pun berkoordinasi dengan atasannya, Kurniadie terkait besaran angka pengurusan perkara itu. Modus yang diungkap Alex, termasuk baru. Yakni, Liliana menuliskan penawaran uang di kertas dengan kode tertentu, tanpa berbicara.

Baca juga : Kasus Suap Jasa Angkut Pupuk, KPK Garap Anggota DPR Eka Sastra

"Kemudian YRI melaporkan kepada KUR, untuk mendapat persetujuan atau arahan," ungkap Alex. Akhirnya, disepakati angka Rp 1,2 miliar. Alex mengungkap, metode penyerahan uangnya juga tidak biasa. Liliana membungkus uang dengan tas kresek hitam, lalu dimasukkan ke dalam tas. Tas kemudian dibuang ke tempat sampah, di depan ruangan Yusriansyah.

Yusriansyah kemudian memerintahkan bawahannya, BWI untuk memgambil uang itu dan membagi Rp 800 juta untuk Kurniadie. "Penyerahan untuk KUR adalah dengan meletakkan di ember merah," imbuh Alex. Kurniadie kemudian menyuruh pihak lain menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya. Sisanya, Rp 500 juta, akan diperuntukkan kepada pihak lain.

"Setelah penerimaan uang oleh pejabat imigrasi kodenya, "makasi buat pulkam,"," beber Alex.

Baca juga : Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Atas perbuatannya, Liliana disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yusriansyah dan Kurniadie disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense