BREAKING NEWS
 

Jaminan Hari Tua Cair Di Usia 56 Tahun

Ketua DPD Sentil Menaker

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 14 Februari 2022 07:35 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan senator ikut menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu dinilai merugikan para pekerja.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendesak Pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022. Sebab, aturan pencairan pembayaran JHT setelah usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun itu membuat resah pekerja.

Baca juga : Menaker Digoyang

“Harusnya, Pemerintah membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya, kebijakan dibuat untuk membuat susah masyarakat,” tegas LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Pasal 3 peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.

Baca juga : JHT Baru Bisa Dicairin Umur 56 Tahun, Serikat Buruh Semprot Menaker

“Manfaat JHTbagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id.

Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat pekerja sudah jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, aturan tersebut menyebut pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun.

Baca juga : Petisi Tolak JHT Cair Di Usia 56 Diteken Hampir 100 Ribu Orang

“Bayangkan, jika seorang pekerja di-PHK pada usia 40 tahun, baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang itu harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK melakukan hal-hal produktif,” jelas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini.

Adsense

Terlebih, sambung dia, aturan baru itu sangat kontras dengan aturan lama, yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense