BREAKING NEWS
 

Perilaku Menyimpang Marak Terjadi

Sanksi Hukum Untuk LGBT Belum Ada Nih

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Sabtu, 14 Mei 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)

 Sebelumnya 
“Ini sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara dari propaganda dan laku penyimpangan seksual seperti yang dilakukan kalangan LGBT,” tandasnya.

Kebutuhan atas RUU yang mengatur soal LGBT, kata Hidayat, sangat mendesak. Apalagi melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT. Video itu dinilai ‘mempromosikan’ dan ‘membuat tutorial’ menjadi gay atau perilaku seks menyimpang.

“Ini mestinya segera direspons dengan baik dan penuh tanggung jawab oleh DPR maupun Pemerintah selaku lembaga yang berhak untuk mengusulkan dan bersama-sama membentuk undang-undang,” imbuhnya.

Baca juga : Kementan Pastikan Ternak Untuk Idul Adha Sehat Dan Aman

Bila Pemerintah dan DPR tidak mau memperbaiki UU TPKS, Hidayat mengusulkan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2020-2024.

“Tinggal bagaimana fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah berkomitmen memprioritaskan, membahas dan mengundangkan RUU ini,” tukasnya.

Hidayat menuturkan, RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual ini bukan hal baru. Rusia sudah menerapkannya. Salah satu sanksinya denda 5.000 Rubel bagi warga yang menyebarkan informasi kepada anak di bawah umur yang mengarahkan bahwa hubungan homoseksual dan heteroseksual merupakan hal setara secara sosial.

Baca juga : Perilaku Menyimpang Jangan Dikasih Tempat

Denda lebih besar 200 ribu Rubel bahkan dapat dikenakan apabila pelakunya adalah pejabat yang menyebarkan propaganda tersebut melalui internet.

Aceh juga memberlakukan Qanun nomor 7 tahun 2014 pasal 63 ayat 1 tentang Hukum Jinayat. Isinya, mempidanakan perilaku seks menyimpang seperti yang dilakukan oleh kalangan gay tersebut.

Hidayat bilang, ada sejumlah undang-undang sekalipun bukan lex specialis, tapi bisa digunakan sementara mengisi ‘kekosongan hukum’ tersebut. Seperti, Pasal 292 KUHP, UU Pornografi, dan UU ITEyang menyangkut kejahatan kesusilaan atau aturan asusila. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense